Polisi Ringkus Maling Asal Paseyan Sampang
SAMPANG • Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, patut diacungi jempol.
Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial Z (34).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tidak berkutik, saat ditangkap pada Minggu (21/6/2026) dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.
Respons Cepat Laporan Korban
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, penangkapan ini respons cepat atas laporan Fuji Al Makki (korban).
“Setelah menerima laporan korban, Tim URC langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (22/6) siang.
Alhasil, penyelidikan intensif yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
“Melalui informasi masyarakat, Tim URC berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap Eko kepada Regamedianews.
Pelaku Digerebek Saat Tidur
Sekira pukul 03.30 WIB, terang Eko, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku Z.
“Pelaku yang sedang tertidur, langsung diamankan petugas tanpa perlawanan,” bebernya.
Eks Kapolsek Ketapang ini mengatakan, di lokasi penggerebekan polisi melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan sepeda motor Honda CRF tahun 2024 warna putih-hitam milik korban.
“Motor tersebut disembunyikan lengkap beserta anak kuncinya,” imbuh Eko.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motor tersebut dicuri pelaku dari rumah korban, Sabtu (20/6) pagi.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan kunci motor yang masih menggantung.
“Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri motor karena motif ekonomi,” ungkapnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Eko menambahkan, saat ini Z beserta barang bukti motor Honda CRF telah diamankan di Mapolres Sampang.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada TKP lain yang pernah disasar pelaku.
“Saat ini pelaku Z sudah dijebloskan kedalam sel tahanan,” tegasnya.
Eko menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


