Gara-Gara Burung Love Bird, Remaja Asal Sumenep Ini Dibui

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2017 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial AW (19 th), remaja asal warga Jl. Merapi, Perum Asabri, Satelit Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, kini harua berurusan dengan petugas kepolisian setempat. Pasal AW diduga sebagai maling burung jenis Lobe Bird.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku diduga kuat telah mencuri burung jenis Love Bird milik Yanto Adi Saputro (45), warga Perum Permai Asri Blok F No. 17 RT 001 RW 011, Desa Kolor, Sumenep.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka yang juga terlibat dalam pencurian besi bangunan di salah satu toko Jalan Barito Pandian, Sumenep itu, melancarkan aksinya bersama temannya, SR (20), warga Jl. KH Mansyur No. 27, RT 003, RW 006, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres. Dan AW itu, selain diduga mencuri burung, juga mencuri besi bersama tersangka lain,” ujarnya, Rabu (04/10/2017).

Dijelaskan, terungkapnya pencurian burung Love Bird tersebut berawal dari laporan korban dan pengakuan tersangka AW saat diproses dalam kasus dugaan pencurian besi bangunan.Sebelum mencuri besi, tersangka mencuri burung terlebih dahulu.

Baca Juga :  Diduga Maling, Pria Asal Desa Larlar Sampang Nyaris Diamuk Massa

“Sebelumnya kami mendapat lapiran dari korban, namun saat pelaku dilakukan pemeriksaan dengan perkata lain, tersangka juga mengakui telah mencuri burung love bird,” ucapnya.

Sebelum mencuri, kedua tersangka mengemudikan motor dan berkeliling kota untuk mencari sasaran. Saat ada target, tersangka AW meloncat pagar rumah korban, dan peran SR menjaga situasi di luar.

“Ketika situasi dinilai aman, dua ekor burung Love Bird jenis mangsen fischeri dan pastel biru berikut dua sangkarnya dibawa kabur ke rumah tersangka SR. Kedua tersangka mengakui atas perbuatannya dan saat ini tetsangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (sap)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB