Gara-Gara Burung Love Bird, Remaja Asal Sumenep Ini Dibui

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2017 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial AW (19 th), remaja asal warga Jl. Merapi, Perum Asabri, Satelit Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, kini harua berurusan dengan petugas kepolisian setempat. Pasal AW diduga sebagai maling burung jenis Lobe Bird.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku diduga kuat telah mencuri burung jenis Love Bird milik Yanto Adi Saputro (45), warga Perum Permai Asri Blok F No. 17 RT 001 RW 011, Desa Kolor, Sumenep.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka yang juga terlibat dalam pencurian besi bangunan di salah satu toko Jalan Barito Pandian, Sumenep itu, melancarkan aksinya bersama temannya, SR (20), warga Jl. KH Mansyur No. 27, RT 003, RW 006, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga :  Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres. Dan AW itu, selain diduga mencuri burung, juga mencuri besi bersama tersangka lain,” ujarnya, Rabu (04/10/2017).

Dijelaskan, terungkapnya pencurian burung Love Bird tersebut berawal dari laporan korban dan pengakuan tersangka AW saat diproses dalam kasus dugaan pencurian besi bangunan.Sebelum mencuri besi, tersangka mencuri burung terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pria Ancam Tembak Anies Baswedan di Tiktok, Dibekuk Polisi

“Sebelumnya kami mendapat lapiran dari korban, namun saat pelaku dilakukan pemeriksaan dengan perkata lain, tersangka juga mengakui telah mencuri burung love bird,” ucapnya.

Sebelum mencuri, kedua tersangka mengemudikan motor dan berkeliling kota untuk mencari sasaran. Saat ada target, tersangka AW meloncat pagar rumah korban, dan peran SR menjaga situasi di luar.

“Ketika situasi dinilai aman, dua ekor burung Love Bird jenis mangsen fischeri dan pastel biru berikut dua sangkarnya dibawa kabur ke rumah tersangka SR. Kedua tersangka mengakui atas perbuatannya dan saat ini tetsangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (sap)

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB