Gara-Gara Burung Love Bird, Remaja Asal Sumenep Ini Dibui

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2017 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial AW (19 th), remaja asal warga Jl. Merapi, Perum Asabri, Satelit Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, kini harua berurusan dengan petugas kepolisian setempat. Pasal AW diduga sebagai maling burung jenis Lobe Bird.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku diduga kuat telah mencuri burung jenis Love Bird milik Yanto Adi Saputro (45), warga Perum Permai Asri Blok F No. 17 RT 001 RW 011, Desa Kolor, Sumenep.

Kapolrea Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka yang juga terlibat dalam pencurian besi bangunan di salah satu toko Jalan Barito Pandian, Sumenep itu, melancarkan aksinya bersama temannya, SR (20), warga Jl. KH Mansyur No. 27, RT 003, RW 006, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres. Dan AW itu, selain diduga mencuri burung, juga mencuri besi bersama tersangka lain,” ujarnya, Rabu (04/10/2017).

Dijelaskan, terungkapnya pencurian burung Love Bird tersebut berawal dari laporan korban dan pengakuan tersangka AW saat diproses dalam kasus dugaan pencurian besi bangunan.Sebelum mencuri besi, tersangka mencuri burung terlebih dahulu.

Baca Juga :  Sekdes Daleman Mangkir Panggilan Penyidik Polres Sampang

“Sebelumnya kami mendapat lapiran dari korban, namun saat pelaku dilakukan pemeriksaan dengan perkata lain, tersangka juga mengakui telah mencuri burung love bird,” ucapnya.

Sebelum mencuri, kedua tersangka mengemudikan motor dan berkeliling kota untuk mencari sasaran. Saat ada target, tersangka AW meloncat pagar rumah korban, dan peran SR menjaga situasi di luar.

“Ketika situasi dinilai aman, dua ekor burung Love Bird jenis mangsen fischeri dan pastel biru berikut dua sangkarnya dibawa kabur ke rumah tersangka SR. Kedua tersangka mengakui atas perbuatannya dan saat ini tetsangka dijerat Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (sap)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB