Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Remi di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2017 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Resmob Polres Sumenep, berhasil membekuk 7 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi remi di Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, 7 tersangka tersebut yakni Mohammad (38 th), warga Dusun Palatokan, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Mathuri (45 th), warga Dusun Jempareng Daya, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Adnan (55 th), warga Dusun Pao Jejer, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Erfan (40 th), warga Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.

Selain itu, Moh. Sabik (54 th), warga Dusun Gunung Toghel, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Pakri (60 th), warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dan Mashan (44 th), warga Dusun Sobuk, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.

Baca Juga :  Polda Jatim Kembali Amankan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Kapolres Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tujuh tertangkap tangan saat bersama-sama saat main judi remi jenis bakaran.

“Saat digerebek, para tersangka sedang duduk melingkar di dalam rumah salah seorang tersangka, Erfan. Pemain sebagai bandar mengocok kartu, sementara para penombok atau pemain judi meletakkan masing-masing uang taruhan di depannya,” terangnya, Senin (16/10/2017).

Suwardi menambahkan, praktek yang ada unsur judinya, yakni dengan cara bandar membagikan dua buah kartu kepada setiap pemain atau penombok. Para pemain yang jumlah angkanya lebih kecil atau sama dengan bandar dianggap kalah. Sedangkan para pemain yang jumlah angkanya lebih besar daripada bandar dianggap menang.

Baca Juga :  Pembunuhan Wanita Arosbaya Bangkalan Berlatar Asmara

“Selanjutnya bandar mengambil uang para pemain yang kalah. Sedangkan para pemain yang menang mendapatkan uang sesuai dengan besarnya jumlah taruhan. Namun, apabila terdapat pemain yang jumlah angkanya 9 (sembilan), maka bandar harus membayar dua kali lipat dari besarnya jumlah taruhan pemain,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP. “Saat ini, ketujuh tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB