Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Remi di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2017 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Resmob Polres Sumenep, berhasil membekuk 7 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi remi di Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, 7 tersangka tersebut yakni Mohammad (38 th), warga Dusun Palatokan, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Mathuri (45 th), warga Dusun Jempareng Daya, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Adnan (55 th), warga Dusun Pao Jejer, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Erfan (40 th), warga Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Moh. Sabik (54 th), warga Dusun Gunung Toghel, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Pakri (60 th), warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dan Mashan (44 th), warga Dusun Sobuk, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.

Baca Juga :  Merasa Tak Dihargai, Kapolres Sampang 'Semprot' Bawahannya

Kapolres Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tujuh tertangkap tangan saat bersama-sama saat main judi remi jenis bakaran.

“Saat digerebek, para tersangka sedang duduk melingkar di dalam rumah salah seorang tersangka, Erfan. Pemain sebagai bandar mengocok kartu, sementara para penombok atau pemain judi meletakkan masing-masing uang taruhan di depannya,” terangnya, Senin (16/10/2017).

Suwardi menambahkan, praktek yang ada unsur judinya, yakni dengan cara bandar membagikan dua buah kartu kepada setiap pemain atau penombok. Para pemain yang jumlah angkanya lebih kecil atau sama dengan bandar dianggap kalah. Sedangkan para pemain yang jumlah angkanya lebih besar daripada bandar dianggap menang.

Baca Juga :  Maling Hp di Bengkel Motor Jalan Pogot Surabaya Tertangkap

“Selanjutnya bandar mengambil uang para pemain yang kalah. Sedangkan para pemain yang menang mendapatkan uang sesuai dengan besarnya jumlah taruhan. Namun, apabila terdapat pemain yang jumlah angkanya 9 (sembilan), maka bandar harus membayar dua kali lipat dari besarnya jumlah taruhan pemain,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP. “Saat ini, ketujuh tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB