Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Remi di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2017 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Resmob Polres Sumenep, berhasil membekuk 7 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi remi di Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, 7 tersangka tersebut yakni Mohammad (38 th), warga Dusun Palatokan, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Mathuri (45 th), warga Dusun Jempareng Daya, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Adnan (55 th), warga Dusun Pao Jejer, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Erfan (40 th), warga Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.

Selain itu, Moh. Sabik (54 th), warga Dusun Gunung Toghel, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Pakri (60 th), warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dan Mashan (44 th), warga Dusun Sobuk, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.

Baca Juga :  Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Kapolres Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tujuh tertangkap tangan saat bersama-sama saat main judi remi jenis bakaran.

“Saat digerebek, para tersangka sedang duduk melingkar di dalam rumah salah seorang tersangka, Erfan. Pemain sebagai bandar mengocok kartu, sementara para penombok atau pemain judi meletakkan masing-masing uang taruhan di depannya,” terangnya, Senin (16/10/2017).

Suwardi menambahkan, praktek yang ada unsur judinya, yakni dengan cara bandar membagikan dua buah kartu kepada setiap pemain atau penombok. Para pemain yang jumlah angkanya lebih kecil atau sama dengan bandar dianggap kalah. Sedangkan para pemain yang jumlah angkanya lebih besar daripada bandar dianggap menang.

Baca Juga :  JCW Kawal Kasus KDRT dan Penganiayaan, Korban: Pelaku Harus Segera Ditangkap

“Selanjutnya bandar mengambil uang para pemain yang kalah. Sedangkan para pemain yang menang mendapatkan uang sesuai dengan besarnya jumlah taruhan. Namun, apabila terdapat pemain yang jumlah angkanya 9 (sembilan), maka bandar harus membayar dua kali lipat dari besarnya jumlah taruhan pemain,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP. “Saat ini, ketujuh tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB