Polisi Bekuk 7 Pelaku Judi Remi di Sumenep

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2017 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Resmob Polres Sumenep, berhasil membekuk 7 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi remi di Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, 7 tersangka tersebut yakni Mohammad (38 th), warga Dusun Palatokan, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Mathuri (45 th), warga Dusun Jempareng Daya, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Adnan (55 th), warga Dusun Pao Jejer, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Erfan (40 th), warga Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Moh. Sabik (54 th), warga Dusun Gunung Toghel, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Pakri (60 th), warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dan Mashan (44 th), warga Dusun Sobuk, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding.

Baca Juga :  Hasil Operasi Pekat 2017, Polres Sampang Ungkap 80 Kasus

Kapolres Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tujuh tertangkap tangan saat bersama-sama saat main judi remi jenis bakaran.

“Saat digerebek, para tersangka sedang duduk melingkar di dalam rumah salah seorang tersangka, Erfan. Pemain sebagai bandar mengocok kartu, sementara para penombok atau pemain judi meletakkan masing-masing uang taruhan di depannya,” terangnya, Senin (16/10/2017).

Suwardi menambahkan, praktek yang ada unsur judinya, yakni dengan cara bandar membagikan dua buah kartu kepada setiap pemain atau penombok. Para pemain yang jumlah angkanya lebih kecil atau sama dengan bandar dianggap kalah. Sedangkan para pemain yang jumlah angkanya lebih besar daripada bandar dianggap menang.

Baca Juga :  Salah Paham, Warga Asal Desa Kapedi Sumenep Dibacok Tetangga Sendiri

“Selanjutnya bandar mengambil uang para pemain yang kalah. Sedangkan para pemain yang menang mendapatkan uang sesuai dengan besarnya jumlah taruhan. Namun, apabila terdapat pemain yang jumlah angkanya 9 (sembilan), maka bandar harus membayar dua kali lipat dari besarnya jumlah taruhan pemain,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP. “Saat ini, ketujuh tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB