Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku Moh Hasan Asari (22 th) asal warga Desa Labang Bangkalan, Madura, kini harus mendekam disel tahanan yang kedua kalinya. Pasalnya, residivis kasus pencurian motor ini, kembali dibekuk polisi karena mengulangi perbuatannya, pada Rabu 18 Oktober 2017 lalu.
Ironisnya, tersangka mengajak anak tirinya Angga Dinasty (21 th) warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar saat hendak menggasak motor Honda Beat dengan nomor polisi M 3938 HE di parkiran masjid Al-ikhsan Kecamatan Kamal.
“Tersangka ini pernah ditangkap Polsek Kamal dengan kasus yang sama, dan dia mengulangi perbuatannya kembali bersama anak tirinya,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (25/10/2017).
Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto menambahkan, tersangka pernah pernah terlibat kasus pencurian motor setahun silam, dan baru bebas dari penjara sekitar empat bulan yang lalu. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas agar jera tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Alasan karena tidak punya uang, tersangka sms anak tirinya dan mengajak untuk mencuri motor,” ujarnya.
Sudaryanto menambahkan, tersangka memberi tugas anak tirinya sebagai mata-mata ketika melakukan aksinya. Setelah anak tirinya memastikan situasi aman dengan kode mengangkat jempol, tersangka berusaha merusak kunci motor warna putih itu dengan kunci T.
Nahas, perbuatan tersangka diketahui tukang masjid yang sedang istirahat dan diteriaki maling. Teriakan tersebut, didengar anggota Polsek Kamal yang sedang duduk di warung dekat lokasi kejadian. Sedangkan, kedua tersangka berusaha melarikan diri,” ungkapnya. (tar)