Polres Pamekasan Ciduk Pengedar Narkoba Asal Bangkalan

Pamekasan, (regamedianews.com) – Darto Mustofa (45 th) pria asal warga Desa Tanaguah Temor, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan lantaran telah melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka berhasil dibekuk anggota Polres Pamekasan saat tertangkap basah saat melakukan transaksi sabu, pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, tersangka di grebek petugas kepolisian di Jalan Raya Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dengan barang bukti berupa 1/2 ons jenis sabu gol 1.

“Dalam pengakuan tersangka, 1/2 ons sabu tersebut seharga Rp85-100 juta, saat dilakukan penangkapan tersangaka tidak melakukan perlawanan,” terangnya, Sabtu (28/10/2017).

Nowo menambahkan, tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Pantura Pamekasan meliputi Kecamatan Tamberu, Pasean, Waru, dan Pakong.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *