Samsat Pamekasan; Pemutihan dan Bea Balik Nama Kendaran Mulai 23 Oktober – 28 Desember 2017

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan yang juga disebut pemutihan itu tertuang dalam Pergub Nomor 67 Tahun 2017.

Menyambut kebijakan tersebut, kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan siap memberikan layanan maksimal dan terbaik.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono dikonfirmasi melalui Kanit Regident Ipda Khairul Alam mengatakan, kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 23 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017.

Baca Juga :  Kurangi Angka Kemiskinan, Pemkab Pamekasan Bakal Kucurkan Dana Sekian

“Ada tiga keringanan yang diberikan pemerintah provinsi. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II),” ujarnya, Jum’at (03/11/2017).

Kedua, bebas sanksi administratif berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak. Ketiga, insentif pajak angkutan umum orang atau barang pelat dasar kuning sebesar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Imbau Peserta CPNS Jangan Tertipu Oknum Calo

”Pembayaran pajak kendaraan luar daerah yang masih di lingkungan Jawa Timur juga bisa diproses di Samsat Pamekasan, dengan catatan seluruh persyaratannya lengkap seperti BPKB, STNK, KTP, dan kendaraannya juga ada,” terangnya. (man)

Berita Terkait

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Berita Terbaru

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB