Samsat Pamekasan; Pemutihan dan Bea Balik Nama Kendaran Mulai 23 Oktober – 28 Desember 2017

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan yang juga disebut pemutihan itu tertuang dalam Pergub Nomor 67 Tahun 2017.

Menyambut kebijakan tersebut, kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan siap memberikan layanan maksimal dan terbaik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono dikonfirmasi melalui Kanit Regident Ipda Khairul Alam mengatakan, kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 23 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017.

Baca Juga :  Dinkes Aceh Selatan Lakukan Pengobatan di Dayah Sirajul Ibad Meukek

“Ada tiga keringanan yang diberikan pemerintah provinsi. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II),” ujarnya, Jum’at (03/11/2017).

Kedua, bebas sanksi administratif berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak. Ketiga, insentif pajak angkutan umum orang atau barang pelat dasar kuning sebesar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Menuju Indonesia Emas, Jaringan Pemuda Madura Akan Gelar Simposium Arah Pembangunan Madura

”Pembayaran pajak kendaraan luar daerah yang masih di lingkungan Jawa Timur juga bisa diproses di Samsat Pamekasan, dengan catatan seluruh persyaratannya lengkap seperti BPKB, STNK, KTP, dan kendaraannya juga ada,” terangnya. (man)

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB