Samsat Pamekasan; Pemutihan dan Bea Balik Nama Kendaran Mulai 23 Oktober – 28 Desember 2017

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2017 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan yang juga disebut pemutihan itu tertuang dalam Pergub Nomor 67 Tahun 2017.

Menyambut kebijakan tersebut, kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan siap memberikan layanan maksimal dan terbaik.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono dikonfirmasi melalui Kanit Regident Ipda Khairul Alam mengatakan, kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 23 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017.

Baca Juga :  124 Calon Jamaah Haji Aceh Selatan Gagal Berangkat

“Ada tiga keringanan yang diberikan pemerintah provinsi. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II),” ujarnya, Jum’at (03/11/2017).

Kedua, bebas sanksi administratif berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak. Ketiga, insentif pajak angkutan umum orang atau barang pelat dasar kuning sebesar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Eksistensi Kasi Pidum Kejari Sampang Disorot

”Pembayaran pajak kendaraan luar daerah yang masih di lingkungan Jawa Timur juga bisa diproses di Samsat Pamekasan, dengan catatan seluruh persyaratannya lengkap seperti BPKB, STNK, KTP, dan kendaraannya juga ada,” terangnya. (man)

Berita Terkait

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB