Sumenep, (regamedianews.com) -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, Madura, saat ini telah melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Seperti diungkapkan salah satu komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, dalam prosesnya KPU tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, akan tapi juga melakukan verifikasi faktual untuk memastikan tidak sampai terjadi kesalahan.
“Verifikasi faktual dalam artian kami turun langsung ke lapangan untuk menanyakan kepada anggota parpol. Misalnya ada yang diduga ganda, baik ganda internal maupun eksternal, atau diduga PNS, TNI, Polri, dan belum cukup umur,” ujarnya, Jum’at (17/11/2017).
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, KPU telah menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam keanggotaan parpol sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.
“Kalau ASN ada (yang masuk keanggotaan parpol). Sementara kalau TNI dan Polri, kami belum membaca secara detail,” kilah Zubaidi tanpa menyebut jumlah maupun nama parpolnya.
Zubaidi menambahkan, menyikapi temuannya tersebut, KPU langsung mencatat dan meminta kepada parpol terkait agar mengganti dengan anggota lain. Agar bisa memenuhi syarat minimal keanggotaan.
“Tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil verifikasi ini. Kemudian parpol harus memperbaiki yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (sap)