Pria Di Sampang ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri Sebanyak 4 Kali

Sampang, (regamedianews.com) – Pria asal Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, inisial P (30 th), diduga tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada adik iparnya sendiri inisial UT (17 th), korban juga asal desa setempat.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan, Awalnya tersangka ini melihat korban saat sedang tidur dirumah tersangka, ia tertarik dengan kecantikan korban merasa aman sehingga tersangka diduga tega mencabuli dirumahnya.

“Tersangka tidak merasa bahwa korban menolak atas perbuatannya, sehingga tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Pertama dirumah sendiri dan selanjutnya dirumah korban,” ungkapnya saat pers releasenya di Mapolres Sampang, Rabu (22/11/2017).

Korban merasa tidak enak dengan kejadian yang menimpa dirinya. akhirnya korban menceritakan perbuatan kakak iparnya tersebut kepada keluarganya. Setelah mendengar keterangan korban keluarga langsung melaporkan kejadian ini kepada Mapolres Sampang.

“Atas perbuatannya tersangka (P) dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang PPA dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *