Keterlaluan, Sudah Nyuri Sapi, Dua Pelaku Ini Masih Minta Tebusan

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2017 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua maling sapi yang tenar ini akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, setelah berhasil melakukan aksinya di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabuapaten Sampang, siasatnya pelaku dengan cara meminta uang tebusan agar sapi bisa dikembalikan.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Anam menyebutkan, dua maling sapi, berinisial MD (35 th) warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben dan GB (60 th) warga Dusun Pancor, Desa Polai, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,

“Kedua tersangka diduga kuat mencuri dua ekor sapi milik Jumheri asal warga Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sapi baru diketahui hilang oleh pemiliknya sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memberi makan,” terangnya, Selasa (19/12/2017).

Baca Juga :  Polisi Berdalih Kesulitan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Galis Bangkalan

Lebih lanjut Syaiful mengungkapkan, Terungkapnya kasus pencurian sapi tersebut berawal dari pelaku MD yang meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 8 juta. Karena dinilai cukup besar maka terjadi negoisasi dan disepakati senilai Rp 6 juta. Alasan tebusan tersebut untuk membantu mencarikan dan biaya perawatan sehari-hari selama ada di tangan pencuri.

“Akhirnya proses penyerahan dua ekor sapi dilakukan di sebuah hutan perbatasan antara Desa Sogian, Kecamatan Omben dengan Desa Angsokah, Sampang. Lalu kami bergerak mengamankan MD yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Kedung Mangu Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Setelah diselidiki, lanjut Syaiful, ternyata benar, MD mengakui mencuri sapi milik korban bersama tersangka GB. Dalam pengembangan penyidikan, ada tiga tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka berinisial IS, BR dan MM.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB