Bangkalan, (regamedianews.com) – Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Bangkalan berpotensi terjadi perubahan. Prinsip kesetaraan nilai suara, menjadi salah satu pertimbangan dalam merubah dapil tersebut.
“Komposisi Dapil pada Pileg 2019 di Kabupaten Bangkalan Kemungkinan berubah, karena terdapat sejumlah dapil yang perolehan kursinya tidak seimbang,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far, Kamis (04/01/2018).
Menurut Fauzan, Daftar Agregat Kependuduk Perkecamatan (DAK2) sangat mempengaruhi rencana perubahan komposisi dapil tersebut. Sebab, proporsionalitas atau asas keseimbangan dalam perolehan suara harus diutamakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Ternyata DAK2 2014, saat ini berkurang. Makanya perlu penataan ulang sesuai DAK2 yang baru,proporsionalitas atau asas keseimbangan dalam perolehan suara harus diutamakan sesuai dengan PKPU,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, bahwa pihaknya sudah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan partai politik, tapi belum ada keputusan terkait perubahan peta dapil. Namun, partai politik diminta untuk membuat simulasi usulan perubahan dapil itu.
“Kami juga akan membuat simulasi, kemudian dipadukan. Nantinya, apakah perlu dirubah atau tetap pengacu pada dapil 2014 yang jomplang itu,” pungkasnya. (tar)