Pamekasan, (regamedianews.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan yang akan diselenggarakan secara serentak tepatnya pada hari Rabu 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah menetapkan 1.574 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Ketua KPUD Pamekasan Moh. Hamzah menjelaskan, jumlah TPS tersebut butuh 11.018 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan ketentuan tiap TPS lebih 5 petugas KPPS, dengan rincian di Kecamatan Batumarmar ditetapkan 184 TPS, kecamatan Kota Pamekasan sebanyak 150 TPS. Di Pasean ada 149 TPS.
“Secara berurutan di Palengaan berjumlah 144 TPS, Pagantenan dijatah 141 TPS, Proppo kebagian 129 TPS, Waru ditetapkan 139 TPS, Pademawu dengan 119 TPS, Tlanakan sebanyak 110, Kadur sejumlah 106 TPS, Pakong ada 80 TPS, Larangan dapat 76 TPS, dan Kecamatan Galis hanya 47 TPS,” jelasnya, Kamis (04/01/2017).
Hamzah menambahkan, jumlah TPS pada Pilkada nanti lebih sedikit dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang mencapai 1.645 TPS. Berkurang 71 TPS.
“Jadi untuk jumlah TPS keseluruhan pada Pilkada nanti itu lebih sedikit dibandingkan dengab pelaksanaan Pileg tahun 2014 lalu, TPSnya lebih banyak Pileg, yakni sekitar 1.645,” pungkasnya. (mad)