Diduga Lakukan Pungli Prona, Kades & Wakil Ketua BPD Gunung Maddah Di Tahan Kejari Sampang

Sampang, (regamedianews.com) Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, inisial (AS) dan inisial (M) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 15 Januari 2017, sekitar pukul 12.32 wib.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arianto Tri Santosa, mengatakan, inisial AS dan M terindikasi melakukan penguntan liar (pungli) pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

“Modus Pungli yang dilakukan keduanya dengan menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Total sertifikat yang dipungli sebanyak 205 sertifikat. Program Prona tahun 2014 lalu,” terangnya.

Sebelumnya, keduanya kami jadikan saksi. Tapi setelah cukup dua alat bukti maka keduanya kami jadikan tersangka. Adanya indikasi ini karena tersangka merupakan pemangku kebijakan di desanya. Dan Pemeriksaan terakhir sebelum dilakukan penahanan sekitar 1,5 Jam, sejak pukul 09.00 wib. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami periksa keduanya dan keduanya mengakui serta ada surat laporan juga. Sebelumnya, kami juga memeriksa saksi-saksi lain sebanyak 25 orang. Dan itu sudah memenuhi dua alat bukti, makanya kami tahan,” tegasnya.

Sementara menurut Penasehat Hukum tersangka, Arman Saputra mengatakan, dirinya memenuhi panggilan dari kejaksaan lantaran kedua tersangka tidak memiliki penasehat hukum dalam kasus korupsi ini.

“Untuk sementara ini kami hanya menadampingi saja. Untuk tahapan selanjutnya, dirinya masih menunggu keputusan kedua tersangka apakah kita tetap dilanjutkan memakai penasehat hukum atau tidak,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *