Disperta Bangkalan; Anggota Poktan Berhak Gunakan Hand Tractor

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2018 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tahun 2018 Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan bakal mendapat bantuan 30 unit hand tractor. Alat mesin pertanian (alsintan) itu nantinya akan diberikan untuk dikelola penuh kelompok tani (poktan). Hal ini dikatakan Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Dispertapahorbun Bangkalan Rudi Hariyanto.

Baca Juga :  Kapolsek Mulyorejo Turba Ke KTS, Petugas Posko Disemprot Imbauan

“Namun, tidak semua poktan berhak mendapatkan bantuan itu. Hanya kelompok yang lolos verifikasi. Selain itu, poktan harus berbadan hukum,” tandasnya, Senin (15/01/2018).

Rudi menambahkan, Bantuan hand tractor diberikan kepada poktan. Sementara pengelola tetap unit pelaksana teknis (UPT). Ketika anggota poktan ingin menggunakan hand tractor itu harus melalui UPT. Apabila tidak ada kegiatan pertanian harus dikembalikan.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Truman Adakan Aksi Galang Dana Buat Korban Gempa di Sumenep

”Sekarang sepertinya tidak (pinjam pakai). Bantuan hand tractor itu langsung diberikan kepada poktan. Yang mengelola poktan. Penempatan hand tractor juga bergantung kesepakatan anggota poktan. Setiap anggota poktan berhak atas bantuan tersebut. Bukan berarti milik atau dikuasai ketua semata,” pungkasnya. (tar)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB