Daerah  

Banyak Peredaran Rokok Ilegal Di Pamekasan, Disperindag Bakal Ambil Langkah Ini

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bakal memproses secara hukum perusahaan rokok ilegal. Ancaman ini akan dilakukan apabila tetap tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Bambang Edy Suprapto.

“Jika tetap tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah. Ya, kami akan proses hukum,” tegasnya, Jum’at (19/01/2018).

Bambang menambahkan, dalam waktu dekat instansinya akan kembali melakukan pemantauan peredaran rokok yang tidak memiliki izin edar tersebut. Banyak rokok tanpa cukai beredar di wilayah pantura, di antaranya di Kecamatan Waru, Pasean, dan Kecamatan Batumarmar.

“Kami belum melakukan pemantauan rokok ilegal tahun 2018, tetapi dalam waktu dekat kami pantau. Waktu lalu, kami beli rokok untuk sampel atau bukti. Kemudian kami sampaikan ke bea cukai,” tuturnya.

Bambang meminta perusahaan memproduksi rokok sesuai dengan peraturan yang ditentukan pemerintah. Pihaknya akan memberikan pembinaan ke perusahaan rokok ilegal.

“Nanti, kami akan memberikan pembinaan ke perusahaan rokok ilegal. Jika tetap tidak mau mengikuti aturan, kami akan bertindak tegas dengan memproses secara hukum,” pungkasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *