Sweeping Tempat Prostitusi Di Pamekasan, Polisi Tetapkan Dua Anggota LPI Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2018 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Menindak lanjuti adanya kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap warga saat melakukan sweeping tempat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Polres setempat telah menetapkan dua anggota Laskar Pembela Islam (LPI) sebagai tersangka.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisil MH dan AH. Keduanya diciduk polisi, Kamis, 25 Januari 2018, sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang diback up langsung oleh Polda Jatim, kami telah mendapatkan dan menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MH dan AH. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya, Sabtu (27/01/2018).

Teguh menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Warga juga diminta menjaga kondusivitas wilayah kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Dilimpahkan Ke Polres Sampang

“Kami menghimbau kepada masyarakat Pamekasan, agar menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tepatnya pada Jumat (19/01/2018) ratusan massa LPI melakukan sweeping tampat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan. Aksi Sweeping ini mendapatkan perlawanan dari warga sekitar yang diduga membekingi prostitusi tersebut. (man)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB