Polisi Ciduk Pelaku Begal Di Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2018 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka pembegalan dan barang bukti.

Polisi menunjukkan tersangka pembegalan dan barang bukti.

Polisi menunjukkan tersangka pembegalan dan barang bukti.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam berkendara sebaiknya lebih berhati- hati dan waspada, karena saat ini kerapkali terjadi pembegalan dibeberapa wilayah Madura. Terjadinya aksi pembegalan bukan hanya ditempat sepi, terkadang kondisi ramai juga jadi sasaran para pelaku pembegalan.

Seperti kejadian kemarin, Minggu (11/2/2018), pelaku pembegalan motor berinisial SB (20 th) asal warga Dusun Mongguh, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi. Pasalnya pemuda satu ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Tiga Suporter Persib Bandung Dikeroyok Puluhan Pemuda di Surabaya

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, tersangka SB merampas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3217 HJ milik Niftahuddin Farid (14). Pembegalan itu, terjadi di depan toko sembako Dusun Mongguh, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 17.30 WIB waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan kasus pembegalan itu, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit mirip dengan ciri-ciri yang disebut oleh korban,” ungkapnya, Jum’at (16/02).

Baca Juga :  Oknum Personelnya Diduga Lakukan Cabul, Polda Gorontalo Minta Maaf Ke Masyarakat

Setelah penangkapan itu, lanjut Bidaruddin, pihaknya memanggil korban. Dia (korban) membenarkan bahwa yang membegal itu adalah tersangka.Menurutnya, barang bukti motor hasil perampasan tersebut telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi.

“Tersangka membegal motor tersebut, dengan cara membanting korban, kemudian membawa kabur sepeda motor itu. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB