Polisi Ciduk Pelaku Begal Di Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2018 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka pembegalan dan barang bukti.

Polisi menunjukkan tersangka pembegalan dan barang bukti.

Polisi menunjukkan tersangka pembegalan dan barang bukti.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam berkendara sebaiknya lebih berhati- hati dan waspada, karena saat ini kerapkali terjadi pembegalan dibeberapa wilayah Madura. Terjadinya aksi pembegalan bukan hanya ditempat sepi, terkadang kondisi ramai juga jadi sasaran para pelaku pembegalan.

Seperti kejadian kemarin, Minggu (11/2/2018), pelaku pembegalan motor berinisial SB (20 th) asal warga Dusun Mongguh, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi. Pasalnya pemuda satu ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Rumah Warga di Lumajang Diterror Bom Bondet

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, tersangka SB merampas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3217 HJ milik Niftahuddin Farid (14). Pembegalan itu, terjadi di depan toko sembako Dusun Mongguh, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 17.30 WIB waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan kasus pembegalan itu, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit mirip dengan ciri-ciri yang disebut oleh korban,” ungkapnya, Jum’at (16/02).

Baca Juga :  Jambret Asal Sampang Dibekuk Polres Tanjung Perak

Setelah penangkapan itu, lanjut Bidaruddin, pihaknya memanggil korban. Dia (korban) membenarkan bahwa yang membegal itu adalah tersangka.Menurutnya, barang bukti motor hasil perampasan tersebut telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bumi.

“Tersangka membegal motor tersebut, dengan cara membanting korban, kemudian membawa kabur sepeda motor itu. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB