Gempas Desak Kejari Sampang Segera Tetapkan Tersangka Kasus DAU-DAK
SAMPANG • Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, terus disorot.
Lambannya penetapan tersangka dalam pusaran kasus senilai Rp7,5 miliar ini, memicu reaksi keras dari elemen pemuda.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (Gempas) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (8/7/2026) pagi.
Kedatangan mereka untuk audiensi, sekaligus mempertanyakan komitmen korps adhyaksa tersebut.
Raden Saher Sarito kordinator Gempas, mengaku jenuh dengan proses penanganan perkara yang terkesan jalan di tempat.
“Publik butuh kepastian hukum konkret, bukan sekadar pemeriksaan saksi yang berlarut-larut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut sudah bergulir lama, bahkan penggeledahan di Kantor Disdik sudah dilakukan sejak akhir 2025 lalu.
“Namun, kenapa hingga detik ini Kejari belum juga menetapkan satu pun tersangka?,” ketusnya.
Saher menegaskan, pihaknya membawa delapan poin tuntutan utama dalam audiensinya.
Ia mendesak, Kejari Sampang untuk tidak tebang pilih dan segera melakukan tindakan hukum yang terukur.
“Jika syarat materiil dan formal sesuai KUHAP sudah terpenuhi, segera tetapkan tersangka dan tahan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penuntasan kasus proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah ini sangat krusial.
“Sektor pendidikan bersentuhan langsung dengan nasib generasi bangsa, tidak boleh menjadi ladang bancakan koruptor,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah, menyambut audiensi Gempas.
“Kami mengapresiasi fungsi kontrol yang dijalankan oleh elemen pemuda,” ujarnya kepada awak media.
Diecky memastikan, seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan Gempas akan menjadi atensi serius.
“Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin krusial tersebut, demi transparansi penegakan hukum di Sampang,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Editor


