Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial RN (37 th) asal warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Modung. Pasalnya RN terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pria yang sehari.bekerja sebagai petani ini ditangkap polisi bermula dari laporan SM (40 th) warga Dusun Tandes, Desa Glisgis Modung.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, korban (SM) kehilangan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi B 4511J yang diparkir diteras rumahnya pada Jumat 23 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Modung langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama bagi anggota Unit Reskrim Polsek Modung untuk mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya, Selasa (27/02/2018)’
Sebab, lanjut Bidaruddin, hanya dalam jangka waktu dua hari tersangka berhasil diringkus berserta barang bukti sepeda motor warna hitam itu lengkap dengan STNK dan BPKB.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tajun penjara,” tegasnya. (tar)