Sumenep, (regamedianews.com) – Peredaran rokok ilegal di Madura semakin meluas, salah satunya di Kabupaten Sumenep. Seperti diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Muhammad Purwakarta pihaknya khawatir dengan perkembangan rokol ilegal di Madura, setiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Kami khawatir dengan perkembangan rokok ilegal di Madura yang setiap tahun mengalami peningkatan. Bahkan dibanding daerah lain, peredaran rokok ilegal di Madura paling tinggi,” ungkapnya, Selasa (20/03/2018).
Karenanya, lanjut Purwakarta, beberapa waktu lalu pihaknya menyelenggarakan sosialisasi masalah cukai, khususnya terkait pemberantasan rokok ilegal, di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
“Di samping itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep tahun ini, salah satunya diprioritaskan kepada sosialisasi terkait cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Pada tahun ini DBHCHT untuk Sumenep mencapai Rp 33 miliar,” terangnya.
Menurutnya, angka 33 miliar ini untuk Sumenep angka itu yang sangat memadai, salah satunya, untuk pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berharap ke depan peredaran rokok ilegal di Madura, secara umum, bisa berkurang dan kegiatan produksi rokok ilegal tidak ada lagi. Kami juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi,” ucapnya. (sap)