Adanya Program PTSL, BPN Bangkalan Imbau Pemdes Tak Lakukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 21 Maret 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditengarai rawan terjadi pungutan liar di tingkat desa. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengingatkan pemerintah desa (pemdes) tidak melakukan praktik kotor tersebut.

Pemerintah pusat memberikan jatah BPN Bangkalan untuk merampungkan 40.000 bidang pembuatan sertifikat. Program tersebut hanya terpusat di dua belas desa di Kota Salak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, warning agar pemdes tidak melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa biaya program PTSL penerima program PTSL ditanggung pemerintah. Penerima PTSL, kata Kawit, hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  DPRD Minta POGI Bangkalan Hapus Komitmen Fee

”Pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli. Kami juga meminta pendampingan kepada polres dan kejari agar tidak terjadi pungli,” imbaunya, Rabu (21/03/2018).

Dia menerangkan, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL. Yakni, penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan pemerintah desa, dan penyuluhan untuk masyarakat desa yang mendapatkan PTSL.

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin, FKPS Ancam Akan Tutup TPA

“Pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat. Dalam hal ini diberi waktu 14 hari bagi warga lain jika mengajukan sengketa lahan,” jelasnya.

Kemudian, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah. Jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat. ”Iya itu tahapan-tahapan PTSL,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB