Sampang, (regamedianews.com) – Diduga terlibat kampanye Pilkada Sampang, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang secara diam-diam telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat H. Imam Ubaidillah.
Menurut Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Panwaskab Sampang Muhalli mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Ketua DPRD setempat H. Imam Ubaidillah, atas temuan terlibat Kampanye Pilkada oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Kecamatan Banyuates di Kecamatan Banyuates.
“Iya kami telah melakukan pemanggilan Ketua DPRD Sampang H. Imam Ubaidillah dan beliau hadi ke Kantor Panwaskab pada tanggal 15 Maret 2018 sekira Jam 8 pagi. Kami juga telah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD dan telah memberikan peringatan berupa teguran bahwa jika ingin melakukan kampanye harus ijin cuti dulu minimal tiga hari sebelum hari H,” tandasnya, Selasa (27/03/2018).
Muhalli menambahkan, pihaknya telah melakukan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum Sampang bahwa siapapun Pejabat Negara yang inigin melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti kepada atasnnya minimal tiga hari sebelum hari H.
“Jika posisinya sebagai Ketua maka surat ijin pengajuan cuti kampanye harus di ketahui Wakil ataupun ke Ketua Fraksinya. Sementara Panwas hanya memberikan rekomendasi secara tertulis KPU dan KPU yang memberikan teguran,” Imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalu via telepon Ketua DPRD Sampang H. Imam Ubaidillah membantah atas adanya pemanggilan dirinya bahwa selama ini belum pernah di panggil oleh Panwaskab Sampang. (adi/har)