Sampang, (regamedianews.com) – Adanya kabar penemuan cacing jenis anisakis SP dalam kemasan produk ikan sarden kaleng yang marak beredar dimedia, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Menanggapi kabar tersebut tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagprin), Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Kepolisian setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan untuk memantau peredaran makanan ikan kaleng (sarden) yang ada di wilayah Kabupaten Sampang, Kamis (05/04/2018).
Pantauan regamedianews.com, Sidak gabungan itu menyisir tempat-tempat penjualan produk ikan makarel. Sasarannya, bukan hanya pasar, tetapi juga toko-toko modern di wilayah setempat. Alhasil dalam sidak tersebut ditemukan dua toko modern yang masih menjual produk ikan makarel kaleng yang terindikasi mengandung cacing.
Dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kab. Sampang Kusno Abdullah melalui Kepala Bidang Peraturan Daerah, Dinas Satpol PP, Khoirijah mengatakan, dalam sidaknya ke tujuh toko atau swalayan yang menjadi sasarn inspeksi, tim gabungan mendapatkan dua toko di daerahnya masih menjual makarel yang di duga mengandung cacing. Atas temuan tersebut pihak toko hanya dihimbau agar tidak diperjual belikan kembali.
“Sidak ini berdasarkan surat dan himbauan dari Dinas Propinsi Jawa Timur, untuk melakukan himbauan dan peyisiran serta sidak sampel terhadap barang yang di tenggarai dan tidak layak untuk di konsumsi, seperti makanan kalengan makarel atau sejenis sarden ABC. Hasilnya ternyata di temui dua toko yang masih menjual makarel terindikasi mengandung cacing. Toko yang di temui ini karena mereka tidak paham ada kode menjadi lapiran dari Kementrian Kesehatan yang tidak layak untuk di konsumsi,” tandasnya.
Sementara itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sampang dr. Firman Pria Abadi melalui Kasi Farmasi Dinas Kesehatan, Firma Ika menjelaskan, penyisirian ke sejumlah toko dimaksudkan untuk membebaskan para penjual makarel, agar tidak di edarkan kembali kepada masyarakat sekitar. Selain itu, pihakya juga memberikan selebaran surat kepada pemilik atau pengelola swalayan maupun toko yang berisikan kode tertentu dari Kementrian Kesehatan khusus makanan yang dilarang untuk dijual.
“Maksud dan tujuan kita membebaskan atau tidak boleh beredar makanan dan ikan makarel ABC, Abate Ayam Gren dan dalam kode tertentu tidak boleh beredar di masyarakat karena mengandung cacing dalam produksi itu. Takutnya masyarakat tidak mengerti saat membeli, tadi ada sekitar 7 toko dan swalayan, disitu ada beberapa swalayan yang masih beredar makanan itu, di temukan makarel abc. Jadi pertokoan dan swalayan yang menjual makarel kita berikan lampiran dengan catatan tidak boleh beredar lagi makanan yang terindikasi mengandung cacing,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Disperdagprin Sampang Wahyu Prihartono melalui Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Disperindag, H. Slamet Satuli mengatakan, sidak tersebut merupakan surat perintah dari Disperindag Propinsi Jawa Timur, untuk dilakukan penyisiran dan himbauan kepada sejumlah toko agar tidak menjual makarel yang mengandung cancing tersebut. Selain itu, pihaknya memberikan warning kepada toko yang kedapatan menjual makarel. Namun untuk selanjutnya, jika makanan itu masih beredar, maka dilakukan sidak dengan melakukan penarikan.
“Kita mengantar mengacu surat dari Disperindag Propinsi Jawa Timur fokus pada makarel kaleng yang mengandung cacing pita. Cuman permasalahan temuan dilapangan bisa sidak juga, anjuran kami supaya apa yang dilapangan format dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) di sebar luaskan. Namun demikian, kami hari ini hanya melalukan sidak di wilayah perkotaan saja, kemungkinan nanti meluas di wilayah kecamatan se Sampang, apabila memang nantinya ada temuan di lapangan atau dari pabrik yang di Jawa timur atau pusat,” pungkasnya. (har/adi)