Bangkalan, (regamedianews.com) – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di pulau madura semakin meluas salah satunya di kota salak Bangkalan. Pasalnya anggota kepolisian setempat berhasil meringkus DR (31 th) dan SH (33 th), keduanya warga Dusun Perreng Kenek, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin mengungkapkan,
Kedua tersangka merupakan pelaku narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap pada penggerebekan rumah salah satu tersangka SH berkat informasi warga sekitar.
“Keduanya sedang asyik pesta barang haram itu. Ternyata benar kedua tersangka sedang asyik mengkonsumsi sabu. Anggota langsung mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” Jum’at (13/04/2018).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti, satu buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, dua buah plastik klip kecil berisi sisa sabu, dua korek gas, satu pipet, satu sedotan, satu bong, satu gunting dan tiga buah HP.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 (1) Sub 127 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (tar)