Bangkalan, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba semakin meluas, bukan hanya kalangan kaum pria, melainkan sudah merembet ke kalangan wanita. Seperti kejadian satu ini, petugas Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil membekuk AY (36) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan yang tengah kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (18/04/2018) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, penangkapan berlangsung pukul 13.00 WIB itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Socah dibantu personel Opsnal Satresrekrim Polres Bangkalan bergerak menuju sasaran untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujarnya, Kamis (18/04/2018).
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Bidaruddin, pasukan gabungan itu menemukan tersangka sedang melayani dua orang pembeli obat-obatan terlarang tersebut di dalam kamar,” terangnya, Kamis (19/04/2018).
Bidaruddin menjelaskan, tersangka ini menjadi perantara jual beli sabu-sabu atas suruhan seseorang berinisial MK. Tersangka menjual sabu-sabu kepada dua pelanggannya bernama MR dan CA seharga Rp 300 ribu. Sedangkan, MK telah ditetapkan dalam daftar target operasi (DTO).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (tar)