Ismail, Tersangka Terduga Pemalsuan Tanda Tangan Akhirnya Ditahan Kejari

Sampang, (regamedianews.com) – Ismail, terduga pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (24/05/2018). Pasalnya, penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Kejaksaan Negeri Sampang beberapa waktu lalu (Selasa, 22/05) di tuntut ratusan warga Desa Gunung Maddah untuk segera melakukan penahanan terhadap Ismail yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih belum dilakukan penahanan, hingga terkesan kebal hukum.

“Berdasarkan pertimbangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Ismail pada hari ini,” tegas Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.

Menurutnya, penahanan tersebut dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai mempelajari kasus Ismail yang terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Alat bukti sudah cukup dan berdasarkan data JPU. Selain itu, pertimbangannya khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Jadi, kami melakukan penahanan terhadap Ismail selama 20 hari kedepan, sampai selesainya proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” pungkasnya. (har/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *