Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

- Jurnalis

Jumat, 1 Juni 2018 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEORI KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA
OLEH H. ABD.RAZAK,SH.MH

(Wartawan Utama & Penasehat Hukum Regamedia)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Abd. Razak penasehat hukum Jatim Corruption Watch Kab. Sampang sedikit akan mengulas tentang kausalitas dari kata causa mempunyai arti sebab, dalam kamus hukum diartikan alasan atau dasar atau suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian, penulis menarik kesimpulan bahwa kausalitas berupa sesuatu yang menyatakan tentang hubungan sebab akibat. Dimaksudkan menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau timbulnya akibat karena adanya perbuatan.

Tindak pidana kadang juga disebut perintiwa pidana yang berdasarkan cara merumuskannya dapat dibagi dua yaitu tindak pidana formil (formeel delecten) dan tindak pidana materiil (materieel delecten), dimana tindak pidana formil menitik beratkan pada larangan melakukan tingkah laku tertentu, sedangkan tindak pidana materiil menitik beratkan tentang akibat yang terjadi dari pembuatnya. Dalam kaitannya dengan kasus pidana maka tindak pidana formil perbuatan dikatan selesai dilakukan disebut sebagai tindak pidana, tanpa memandang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, sedangkan tindak pidana materiil tidak menggantungkan pada selesainya perbuatan melainkan pada akibatnya.

Baca Juga :  Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers Ditengah Varian Omicron

Salah satu contoh perbuatan menghilangkan jiwa orang lain dengan cara menusuk dengan menggunakan benda tajam katakanlah sebilah pisau, akan tetapi korbannya tidak meninggal dunia, maka perbuatan tersebut masuklah pada katagori percobaan pembunuhan. Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna ada 3 syarat yang saling berkaitan yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat dan adanya hubungan kausalitas antara keduanya. Dari ilurtrasi kejadian tersebut diatas penulis berpendapat bahwa tindak pidana formil titik singgungnya pada larangan yang dilakukan pembuat/pelaku, sebaliknya tindak pidana materiil titik singgungnya akibat perbuatan dari pelaku.( Teori Coditio Sine Qua Non bersambung…….)

Baca Juga :  Ibu Kota Negara Baru Tantangan Bagi Kader PMII Kalsel

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji
Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:08 WIB

Kasus Pembunuhan Julia Belum Tuntas; Kegigihan Polres Gorut Diuji

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB