TEORI KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA
OLEH H. ABD.RAZAK,SH.MH
(Wartawan Utama & Penasehat Hukum Regamedia)
H. Abd. Razak penasehat hukum Jatim Corruption Watch Kab. Sampang sedikit akan mengulas tentang kausalitas dari kata causa mempunyai arti sebab, dalam kamus hukum diartikan alasan atau dasar atau suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian, penulis menarik kesimpulan bahwa kausalitas berupa sesuatu yang menyatakan tentang hubungan sebab akibat. Dimaksudkan menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau timbulnya akibat karena adanya perbuatan.
Tindak pidana kadang juga disebut perintiwa pidana yang berdasarkan cara merumuskannya dapat dibagi dua yaitu tindak pidana formil (formeel delecten) dan tindak pidana materiil (materieel delecten), dimana tindak pidana formil menitik beratkan pada larangan melakukan tingkah laku tertentu, sedangkan tindak pidana materiil menitik beratkan tentang akibat yang terjadi dari pembuatnya. Dalam kaitannya dengan kasus pidana maka tindak pidana formil perbuatan dikatan selesai dilakukan disebut sebagai tindak pidana, tanpa memandang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, sedangkan tindak pidana materiil tidak menggantungkan pada selesainya perbuatan melainkan pada akibatnya.
Salah satu contoh perbuatan menghilangkan jiwa orang lain dengan cara menusuk dengan menggunakan benda tajam katakanlah sebilah pisau, akan tetapi korbannya tidak meninggal dunia, maka perbuatan tersebut masuklah pada katagori percobaan pembunuhan. Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna ada 3 syarat yang saling berkaitan yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat dan adanya hubungan kausalitas antara keduanya. Dari ilurtrasi kejadian tersebut diatas penulis berpendapat bahwa tindak pidana formil titik singgungnya pada larangan yang dilakukan pembuat/pelaku, sebaliknya tindak pidana materiil titik singgungnya akibat perbuatan dari pelaku.( Teori Coditio Sine Qua Non bersambung…….)