Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

- Jurnalis

Jumat, 1 Juni 2018 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEORI KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA
OLEH H. ABD.RAZAK,SH.MH

(Wartawan Utama & Penasehat Hukum Regamedia)

H. Abd. Razak penasehat hukum Jatim Corruption Watch Kab. Sampang sedikit akan mengulas tentang kausalitas dari kata causa mempunyai arti sebab, dalam kamus hukum diartikan alasan atau dasar atau suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian, penulis menarik kesimpulan bahwa kausalitas berupa sesuatu yang menyatakan tentang hubungan sebab akibat. Dimaksudkan menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau timbulnya akibat karena adanya perbuatan.

Tindak pidana kadang juga disebut perintiwa pidana yang berdasarkan cara merumuskannya dapat dibagi dua yaitu tindak pidana formil (formeel delecten) dan tindak pidana materiil (materieel delecten), dimana tindak pidana formil menitik beratkan pada larangan melakukan tingkah laku tertentu, sedangkan tindak pidana materiil menitik beratkan tentang akibat yang terjadi dari pembuatnya. Dalam kaitannya dengan kasus pidana maka tindak pidana formil perbuatan dikatan selesai dilakukan disebut sebagai tindak pidana, tanpa memandang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, sedangkan tindak pidana materiil tidak menggantungkan pada selesainya perbuatan melainkan pada akibatnya.

Baca Juga :  Namaku Pers!  Kebebasanku Dibelenggu, Kemerdekaanku Dijajah

Salah satu contoh perbuatan menghilangkan jiwa orang lain dengan cara menusuk dengan menggunakan benda tajam katakanlah sebilah pisau, akan tetapi korbannya tidak meninggal dunia, maka perbuatan tersebut masuklah pada katagori percobaan pembunuhan. Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna ada 3 syarat yang saling berkaitan yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat dan adanya hubungan kausalitas antara keduanya. Dari ilurtrasi kejadian tersebut diatas penulis berpendapat bahwa tindak pidana formil titik singgungnya pada larangan yang dilakukan pembuat/pelaku, sebaliknya tindak pidana materiil titik singgungnya akibat perbuatan dari pelaku.( Teori Coditio Sine Qua Non bersambung…….)

Baca Juga :  Tidak Berdayanya Kurikulum Akademik Saat Covid-19 Melanda

Berita Terkait

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor
Meneguhkan Semangat Transformasi Menuju Standardisasi Kampus Global

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:50 WIB

Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB