Jadi Pengecer Sabu, Pria Asal Bangkalan Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juni 2018 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Meski hampir memasuki hari raya idul fitri, perbuatan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh oknum perusak generasi muda, seperti halnya dilakukan oleh pelaku berinisial MD (34 th) asal warga Desa Sanggra Agung, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kini harus merasakan lebaran dibalik sel jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MD diamankan petugas kepolisian dirumahnya pada Sabtu (09/06/2018) sekira pukul 00.45 wib dini hari tadi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap MD, berawal saat anggota Reskrim Polres Bangkalan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Burneh yang dipimpin oleh Iptu Buntoro melaksanakan patroli hunting system di Jalan raya Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kab. Bangkalan.

Baca Juga :  Kasus Pembacokan Pemuda di Sampang Buram, Polisi Belum Tangkap Pelaku

“Saat itu petugas menghentikan dan melakukan memeriksa kendaraan roda 4 yang di kendarai oleh AY dan SA. Ketika kedua badan mereka diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu, saat di interogasi mereka mengaku beli dari MD dan mau dibawa ke surabaya,” jelasnya, Sabtu (09/06).

Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas yakni, 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika Sabu dengan berat Kotor 1,18 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 pack kantong plastik klip berisi kantong plastik klip kosong. 1 buah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan sedotan plastik putih dan pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 pack berisi sedotan plastik putih. Uang hasil penjualan narkotika sabu sebesar Rp 500.000.

Baca Juga :  Pemuda Sampang Diduga Jadi 'Tumbal Cepu' Narkoba

“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat(1) pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sbd)

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB