Jadi Pengecer Sabu, Pria Asal Bangkalan Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juni 2018 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Meski hampir memasuki hari raya idul fitri, perbuatan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh oknum perusak generasi muda, seperti halnya dilakukan oleh pelaku berinisial MD (34 th) asal warga Desa Sanggra Agung, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kini harus merasakan lebaran dibalik sel jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MD diamankan petugas kepolisian dirumahnya pada Sabtu (09/06/2018) sekira pukul 00.45 wib dini hari tadi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap MD, berawal saat anggota Reskrim Polres Bangkalan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Burneh yang dipimpin oleh Iptu Buntoro melaksanakan patroli hunting system di Jalan raya Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kab. Bangkalan.

Baca Juga :  Bawa SS, Pemuda Asal Desa Padurungan Di Ciduk Polisi

“Saat itu petugas menghentikan dan melakukan memeriksa kendaraan roda 4 yang di kendarai oleh AY dan SA. Ketika kedua badan mereka diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu, saat di interogasi mereka mengaku beli dari MD dan mau dibawa ke surabaya,” jelasnya, Sabtu (09/06).

Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas yakni, 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika Sabu dengan berat Kotor 1,18 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 pack kantong plastik klip berisi kantong plastik klip kosong. 1 buah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan sedotan plastik putih dan pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 pack berisi sedotan plastik putih. Uang hasil penjualan narkotika sabu sebesar Rp 500.000.

Baca Juga :  Judi Balap Merpati Jl.Karang Asem Diduga Bayar Upeti

“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat(1) pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sbd)

Berita Terkait

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB