Jadi Pengecer Sabu, Pria Asal Bangkalan Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juni 2018 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Meski hampir memasuki hari raya idul fitri, perbuatan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh oknum perusak generasi muda, seperti halnya dilakukan oleh pelaku berinisial MD (34 th) asal warga Desa Sanggra Agung, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kini harus merasakan lebaran dibalik sel jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MD diamankan petugas kepolisian dirumahnya pada Sabtu (09/06/2018) sekira pukul 00.45 wib dini hari tadi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap MD, berawal saat anggota Reskrim Polres Bangkalan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Burneh yang dipimpin oleh Iptu Buntoro melaksanakan patroli hunting system di Jalan raya Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kab. Bangkalan.

Baca Juga :  Dua Pemuda Asal Surabaya Diciduk Polisi di Bangkalan Saat Pesta SS

“Saat itu petugas menghentikan dan melakukan memeriksa kendaraan roda 4 yang di kendarai oleh AY dan SA. Ketika kedua badan mereka diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu, saat di interogasi mereka mengaku beli dari MD dan mau dibawa ke surabaya,” jelasnya, Sabtu (09/06).

Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas yakni, 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika Sabu dengan berat Kotor 1,18 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 pack kantong plastik klip berisi kantong plastik klip kosong. 1 buah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan sedotan plastik putih dan pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 pack berisi sedotan plastik putih. Uang hasil penjualan narkotika sabu sebesar Rp 500.000.

Baca Juga :  Oknum PNS di Lumajang Ditangkap Tim Cobra

“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat(1) pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sbd)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB