Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/06/2018), mahasiswa yang tidak sempat pulang ke kampung halamannya bisa memberikan hak suaranya di TPS 5 yang berada di Desa Telang Indah, Kabupaten Bangkalan.
Dikonfirmasi, Roni salah satu anggota Bawaslu di TPS tersebut, pihaknya membenarkan bahwa ada mahasiswa dari luar daerah Bangkalan bisa memberikan hak suaranya di TPS 5 dan hal itu sudah sesuai prosedur.
“Iya mas, ada 8 mahasiswa yang dari luar daerah Bangkalan bisa mencoblos atau memberikan hak suaranya dalam Pilgub Jatim,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Sekertaris Desa (Sekdes) Telang, Al Qurdi membenarkan tentang adanya mahasiswa yang mencoblos Cagub dan Cawagub Jawa Timur di TPS 5 tersebut.
“Itu sudah sesuai mekanisme yang ada, karena mereka sudah membawa surat C4 pengantar dari daerah tempat asal masing-masing,” jelasnya.
Ainur Riski salah satu mahasiswa asal Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan yang memberikan hak suaranya di TPS 5 Desa Telang mengaku tidak harus pulang ke kampung halamannya untuk mencoblos, mengingat saat ini dirinya tengah ada kesibukan tugas kampus.
“Meski tidak pulang kampung saya masih memberikan hak suara pada Pilgub Jatim di TPS 5 ini, dengan itu tidak harus mengeluarkan biaya dan bolak balik pulang untuk nyoblos,” ungkapnya. (sbd)