MK Gelar Sidang Pendahuluan Ke 2 PHP 35 Daerah, termasuk Sampang dan Pamekasan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juli 2018 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, regamedianews.com – Jumat (27/7/18) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan kedua Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sampang 2018, dalam sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan berkas dari Pemohon yakni Pihak Pasangan Nomer urut 2 H.Hermanto-Suparto (Mantap)

Selain Perselisihan Hasil Pemilu di Sampang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang pendahuluan tahap kedua perkara sengketa Pilkada 2018 Terhadap 35 sengketa pemilihan kepala daerah yang disidangkan pada sidang hari ini, termasuk diantaranya Perselisihan Hasil Pemilu di Kabupaten Pamekasan Madura.

Baca Juga :  Antisipasi Gelombang PHK Massa, Begini Tanggapan Ombudsman RI

Dalam Sidang bernomer perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 untuk Perselisihan Hasil Pemilu Kabupaten Sampang ini permasalahannya hampir sama dengan daerah lain, yakni pemohon dalam gugatannya mempermasalahkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan dugaan manipulasi data dalam Pilkada beberapa waktu lalu, serta menyoroti 100 persen kehadiran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pilkada Bangkalan, Lima Tokoh Daftar Lewat Hanura

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang

Baca Juga :  Melalui Ansor PWNU Jatim Akan Laporkan Sukmawati Soekarno Putri Ke Polda Jatim

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi ditingkat Kabupaten oleh KPUD Sampang, paslon Slamet Junaidi- Abdulah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 mendapatkan suara 257.121 atau sekitar 38,38 persen, sedangkan paslon Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) nomer urut 2 memperoleh 253.676 suara, atau 37,61 persen dan Paslon H.Hisan-KH Abdullah Mansyur Nomer urut 3 mendapat 166.059 suara atau berkisar 24,02 persen

Selisih kemenangan paslon Jihad sebanyak 4.445 suara atau 0,66 persen mengungguli Pasangan Mantap (rud)

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB