Jakarta (regamedianews.com)-, Inisiatif yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan upaya penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kandas sebelum memasuki materi perkara pada Senin (30/7/2018) dikantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pihak PBB yang dalam ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai berlambang bulan sabit dan bintang itu mempertanyakan kehadiran dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting serta Biro Hukumnya tentang mandat kehadiran mereka.
Baca Juga MK Gelar Sidang Pendahuluan Ke 2 PHP 35 Daerah, termasuk Sampang dan Pamekasan
Suasana alot sudah tampak sejak Ahmad Bagja Komisioner Bawaslu membuka jalannya sidang, meski Pihak KPU yakni Ilham Saputra sempat menjawab bahwa KPU Kolektif Kolegial dan sudah biasa cukup diperintah dengan lisan, namun jawaban itu tak mampu membuat lelaki yang biasa disebut Yusril itu menerima begitu saja.
Bahkan menurut Yusril kolektif kolegial yang dimaksud adalah seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum bertindak bersama bukan individual.
“Kolektif kolegial itu justru berarti semua komisioner harus bertindak bersama-sama, bukan sendiri-sendiri”; paparnya.
Bahkan Yusrilpun menuntut Komisi Pemilihan Umum untuk Profesional serta mengikuti hukum yang berlaku
Baca Juga 15 Parpol Daftar Bacaleg Ke KPU Sampang, Perindo Terancam Gagal Ikut Pileg 2019
Meski Ahmad Bagja mencoba mencairkan suasana dengan mencoba menengahi antara keduanya, namun Pihak Partai Bulan Bintang masih merasa keberatan karena kehadiran dua Komisioner dan Biro Hukum KPU yang tanpa mandat dan surat kuasa tersebut dianggap tidak sah dalam melakukan sidang mediasi.
Untuk sekedar diketahui Kehadiran Yusril Ihza Mahendra tak hanya seorang diri, dirinya didampingi oleh Arfiansyah Noor dan Ketua Komite Aksi Pemenangan Yusron Ihza.
Tak ada keputusan yang jelas dalam sidang tertutup tersebut, tampak tim dari KPU keluar lebih dahulu dan diikuti dari rombongan PBB. (rud)