Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waklu lalu, Polres Sampang Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pengungkapkan kasus curat tersebut, setelah polisi mengamankan pelaku penganiayaan.

Dari keterangan dihimpun regamedianews, pelaku curat sempat dianiaya oleh seorang pria berinisial MS (26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut diusut, selain mengamankan pelaku penganiayaan, polisi juga menahan pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pelaku curat ini berinisial (41), warga Kelurahan Dalpenang.

Baca Juga :  TP PKK Sampang Komitmen Lanjutkan Program Unggulan

“MA melakukan pencurian tabung gas elpiji,” terang Hartono, dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/4/25) kemarin.

Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencuriannya, di salah satu warung di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Tersangka melancarkan aksinya, dengan cara merusak dinding warung menggunakan batu bata,” jelasnya.

Kemudian, ungkap Hartono, MA masuk kedalam warung melalui lubang dinding yang dirusak.

“Baru kemudian, tersangka ini menggasak tabung gas elpiji 3 kg yang berada didalam dapur warung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingat, Tetap 'Bandel' Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

Dari kasus curat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya batu bata dan sepeda motor tersangka.

“Namun sebelumnya, perbuatan tersangka ini sempat terekam camera,” beber mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Hartono menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:40 WIB

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terbaru

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB

Caption: anggota Madas Pamekasan saat audiensi ke Dinkes Pamekasan, soal kasus kematian seorang ibu muda asal Proppo, (dok. regamedianews).

Daerah

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:03 WIB

Caption: akses jalan ke Desa Banyumas tampak terendam banjir, akibat luapan sungai kamoning, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Musim Hujan, Warga Sampang Diimbau Waspada Banjir

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:31 WIB