Jakarta, (regamedianews.com) – Verifikasi Hasil perbaikan komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang dokumen pendaftaran Bakal Caleg 16 partai politik (Parpol) sudah rampung tapi hanya ada satu partai yang kelengkapannya tidak memenuhi syarat dan parpol lainnya siap berkompetesi pada pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, ada 575 caleg dari partai Hanura yang didaftarkan ke KPU hampir seluruhnya tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS semua.
Baca juga 15 Parpol Daftar Bacaleg Ke KPU Sampang, Perindo Terancam Gagal Ikut Pileg 2019
“Atas dasar itu maka KPU tidak melanjutkan pemeriksaan. Karena perbaikan tersebut dicoret dan maka proses para caleg Hanura tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya” kata Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (02/08/ 2018).
Hasyim mengungkapkan, dokumen perbaikan Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data para calon yang diberikan tidak lengkap.
Baca juga Pileg 2019, Ada 445 Kandidat Siap Bersaing Merebut Kursi DPRD Sampang, Ini Daftarnya
” Karena kan yang utama itu, di situ ada nama calon dan daftar calon, kami nyatakan TMS, Misalkan ada penambahan calon, kemudian tak ada fotonya kemudian alamat calon kosong semua. Melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, mengenai status TMS ini, KPU mengaku sudah menyampaikan kepada partai Hanura pada Rabu malam.
Baca juga KPU Sumenep; Logistik Pilgub Jatim Sempat Jatuh Ke Laut
“Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai tadi malam, dan Berdasarkan data yang dihimpun dari proses verifikasi, hanya ada 9 caleg Hanura yang memenuhi syarat (MS) dari 575 caleg yang didaftarkan ke KPU,” katanya. (rd/fn)