Sampang, (regamedianews.com) – Menindak lanjuti kasus persidangan terdakwa Ismail atas kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel milik perangkat pemerintahan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, dirinya dituntut delapan bulan penjara. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa menjalani sidang lanjutan, Selasa (07/08/2018) siang kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, dalam sidang lanjutan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Ismail digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa dituntut delapan bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, meski dituntut delapan bulan penjara, pihak terdakwa masih mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada Kamis, 9 Agustus mendatang. Tapi, tuntutan itu sudah sesuai dengan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga Dijerat Pasal Penipuan dan Pemalsuan Bos UN Swissindo di Gelandang Bareskrim

“Pertimbangan meringankan yang dimaksud diantaranya karena terdakwa masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Ditambah lagi, kondisi orang tua terdakwa yang tua renta. Sehingga, tuntutan yang diberikan menjadi ringan,” ujarnya.

Lebih lanjut Anton mengtakan, selain itu dalam kasus ini masih belum menimbulkan kerugian meski secara pasti sudah melakukan penipuan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 263 ayat 1 KUHP. Terdakwa juga minta maaf kepada Ahmad Zubaidi, selaku Kepala Desa saat itu. Pihaknya juga mengakui kesulitan mebawa Ahmad Zubaidi dari penjara karena kondisinya dalam keadaan sakit.

“Misalnya, akibat pemalsuan itu muncul akta atau sertifikat, tapi dalam kasus ini kerugiannya masih belum ada. Makanya tuntutan itu di terapkan pasal 263 ayat 1, kalau kasusnya parah ancamannya bisa 6 tahun penjara. Tapi karena berdasarkan pertimbangan seperti saksi meringankan dan sebagainya, jadi kami tuntut 8 bulan penjara,” tandasnya.

Sekedar ketahui, Ahmad Zubaidi (Kepala Desa Gunung Maddah, red) saat ini juga menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus dugaan pungli Prona beberapa waktu lalu. (adi/har)