Bangkalan, (regamedianews.com) – Tepatnya pada Senin (06/08/2018) sekira pukul 19.30 wib Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berstatus sebagai kurir berinisial SL (33 th) asal warga Dusun Bejik, Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, pelaku kurir narkoba mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial SL (DPO). Kemudian barang haram tersebut dijual lagi oleh SL dengan paketan kecil.

Baca juga Polisi Ciduk Kurir Narkoba Yang Masuk Rutan Bangkalan

“Pertiap gramnya SL mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu. Pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya,” jelasnya, Rabu (08/08/2018).

Selain itu, lanjut Bida, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar, terdapat 5 (lima) kantong plastik klip kecil isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,66 gram dan 0,69 gram serta uang tunai Rp 3.400.000.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, telah menjual belikan menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika  gol I jenis sabu,” pungkasnya. (sbd/har)