Sampang, (regamedianews.com) – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Pemohon Hermanto Subaidi dan Suparto dengan nomor perkara 38/PHP.Bup – XVI/2018 akan digelar besok, pada Rabu (05/09/2018) pukul 14.00 wib.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, Syamsul Mu’arif, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan perkara tersebut dengan se adil-adilnya.
“Dalam sidang pengucapan putusan, kami berharap MK bisa menolak seluruh gugatan pemohon. Karena menurutnya dalam permohonan pemohon itu tidak menyebutkan selisih,” tandasnya.
Kalaupun diduga ada pelanggaran, lanjut Syamsul, itu seharusnya diselesaikan dilembaga yang berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran. Apapun hasilnya semoga semua pihak bisa menghormati hasil putusan MK.
“Sementara jadwal kelanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sampang akan di gelar hari Rabu, (05/09) sekira pukul 14.00 wib dengan agenda pengucapan putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red),” terangnya. (adi/har)