Jakarta, (regamedianews)-, adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Pada Rabu (5/9/18) tentang Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sampang membuat publik bertanya tentang bagaimana hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diselenggarakan secara bersama pada 27 Juni 2018 lalu.
Apalagi mengingat faktor yang menjadi keluarnya amar putusan dari Mahkamah Konstitusi adalah karena faktor Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga sama digunakan sebagai DPT Pada Pemilihan Gubernur saat itu.
Ternyata Mahkamah Konstitusi mengakui hasil Pilkada Jawa Timur tetap sah meski ada keputusan terbaru yang dikeluarkan untuk Pilkada di Sampang.
“Apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan signifikan perolehan suara, maka hal tersebut tidak relevan untuk mempersoalkan hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2018,” jelas Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (5/9/2018).
Meskipun disampang DPT tidak masuk akal namun MK memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi suara yang didapatkan pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur di yakni pasangan Khofifah-Emil.
Untuk sekedar diketahui MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Juni 2018 lalu, karena dinilai tidak masuk akal, karena jika mengacu pada DPT Pilkada Sampang 803.499, jumlah itu dinilai sama dengan 95 persen penduduk dewasa yang bisa mencoblos dari penduduk yang berjumlah 844.872. (rd)