Dinilai Langgar Kode Etik, Oknum Komisioner KPUD Dilaporkan Ke DKPP

- Jurnalis

Sabtu, 8 September 2018 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com)- Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh SAANTEROH karena Dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu, pada saat rekrutmen penyelenggara Pemilu ditingkat Desa, yakni Desa Aeng Panas.

“Oknum Komisioner KPU Sumenep ini dinilai telah menyalahgunakan kewenanangannya, jadi kami melaporkan ke DKPP,” kata Hairul Umam, Sabtu (08/09/2018).

Menurutnya, pada saat itu di Desa Aeng Panas ada salah satu anggota PPS yang mengundurkan diri atas nama Saiful Bahri, sehingga anggota PPS menjadi berkurang satu orang.

Untuk memenuhi kuota jumlah PPS itu, salah satu warga setempat atas nama Hairul Anam yang sebelumnya juga mendaftar secara bersamaan dengan anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut kembali mengajukan berkasnya ke KPU melalui PPK Pragaan. Akan tetapi, KPU malah merekrut orang baru, seharusnya secara otomatis Hairul Anam yang ditetapkan sebagai pengganti Saiful Bahri, bukan Ali Sabit.

Baca Juga :  Hakordia 2025, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Lawan Korupsi Lewat Layanan Bersih

Baca juga KPUD Bangkalan; PKPI Terancam Dicoret Dari Pileg 2019

“Dengan dasar ini, kami sebagai sekelompok pemuda melaporkan hal tersebut kepada DKPP dengan tujuan DKPP harus bertindak tegas atas hal tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ironisnya lagi, pada saat ditelusuri kenapa harus orang lain yang ditetapkan sebagai Anggota PPS, ternyata berkas yang diserahkan oleh Hairul Anam ke KPU tidak ada atau hilang di mejanya salah satu Komisioner KPU, padahal, berkas tersebut telah diserahkan ke staf salah satu Komisioner KPU.

Oknum komisioner KPU tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Juga dinilai mengambil hak seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga :  Berlaga di Sumenep, Madura United Tundukan Madura FC Dengan Skor 4-1

Baca juga Hari Ini, KPUD Sampang Distribusikan Logistik Pilkada

“Ini harus ditindaklanjuti oleh DKPP. Sebab, prilaku oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sedangkan Ketua KPU Sumenep, A. Warits saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkatkan Kecamatan hingga Desa itu ada divisinya sendiri.

“Saya belum tahu hal itu. Kalau misalnya nanti ada panggilan atau surat dari DKPP, pasti saya pelajari dulu,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits. (dr/sup)

Berita Terkait

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas
Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang
Musda VI PAN Pamekasan Memanas
DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah
Suhu Politik Mulai Memanas, DPRD Bahas Pemakzulan Bupati Pamekasan
DPC PPP Bangkalan Beberkan Tiga Sikap Politiknya
Nama Bupati Lukman Mencuat di Konfercab PDI-P Bangkalan
SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28 WIB

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:03 WIB

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Sabtu, 15 November 2025 - 19:47 WIB

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Suhu Politik Mulai Memanas, DPRD Bahas Pemakzulan Bupati Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB