Sumenep, (regamedianews.com) – Meski tahapan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai sejak 23 September lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep menyerahkan akan memberikan Alat Peraga Kampanye (APK) 2 bulan sebelum pencoblosan.
Ketua KPUD Sumenep A. Warist mengatakan, APK akan diberikan dua bulan sebelum hari pencoblosan, hal itu dilakukan agar pemanfaatannya lebih maksimal. Karena jika diberikan enam bulan sebelumnya tidak bisa menjamin kondisi APK baik atau rusak.
Baca juga Pastikan Validasi Berjalan Maksimal, KPUD Sampang Turun Gunung Lakukan Monitoring
“Kami menyediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing partai politik peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Paslon. Sedangkan untuk DPD disediakan sebanya 10 spanduk,” jelasnya, Kamis (04/10/2018).
Waris juga menjelaskan, mengenai desain APK pihaknya menyerahkan ke Parpol. Namun, tidak mengganggu seperti ujaran kebencian dan unsur sara. Selain itu, pihaknya mempersilahkan Parpol dan Caleg untuk mencetak APK sendiri dengan catatan harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan.
Baca juga Ini Daftar Caleg Tetap (DCT) Yang Di Tetapkan KPUD Sampang
“Setiap parpol diberi kewenangan untuk mencetak APK sendiri, jumlahnya 5 kali jumlah desa setiap parpol. Sementara di Kabupaten Sumenep ada 334 Desa atau kelurahan dan terdiri dari 27 Kecamatan, baik Kecamatan wilayah daratan dan Kecamatan Wilayah kepulauan,” terangnya. (sup)