Residivis Kawakan Asal Sampang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Pada tahun 2018 menjadi catatan tersendiri bagi aparat keamanan, khususnya Kepolsian Resort (Polres) Sampang, mulai dari banyaknya kasus asusila dan kasus pencurian dengan pemberatan aliyas pembegalan.

Pasalnya, salah satu residivis Polres Sampang yakni pelaku berinisial AR (30 th) asal warga Pasean, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, Selasa (09/10/2018).

Baca juga Polres Bangkalan Siapkan Tim Khusus Untuk Begal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AR diduga telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). AR juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan dalam kasus perampasan mobil dan menjadi target tim khusus Polres Sampang.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Berujung di Sel Tahanan

Dalam catatan Polres Sampang, ada salah satu warga Sampang yang menjadi korban dari AR, yakni Tiyo seorang purnawirawan Polri yang beralamat di Jalan Suhadak, Sampang, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/B/223/X/2017/Jatim, Res Sampang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resort Sampang yang telah berhasil menangkap pelaku. Hal ini akan membuat ketenangan lingkungan, karena sepengetahuan kami, pelaku tidak pilih tempat dalam melakukan aksinya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto belum bisa memberikan keterangan jelas dan mengaku masih berada dalam perjalanan. “Saya masih dalam perjalanan mas,” ujar Hery melalui telfon selulernya.

Baca Juga :  Toko Milik Anggota DPRD Bangkalan di Socah Jadi Sasaran Penembakan OTK

Disisi lain salah satu anggota Satreskrim Polres Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Iya benar pelaku AR sudah ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Untuk keterangan lebih jelasnya masih nunggu Pak Kasat mas,” ujarnya. (red)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB