Residivis Kawakan Asal Sampang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Pada tahun 2018 menjadi catatan tersendiri bagi aparat keamanan, khususnya Kepolsian Resort (Polres) Sampang, mulai dari banyaknya kasus asusila dan kasus pencurian dengan pemberatan aliyas pembegalan.

Pasalnya, salah satu residivis Polres Sampang yakni pelaku berinisial AR (30 th) asal warga Pasean, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, Selasa (09/10/2018).

Baca juga Polres Bangkalan Siapkan Tim Khusus Untuk Begal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AR diduga telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). AR juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan dalam kasus perampasan mobil dan menjadi target tim khusus Polres Sampang.

Baca Juga :  Merasa Dilecehkan, Wartawan Laporkan Kadis PMD Sampang ke Polisi

Dalam catatan Polres Sampang, ada salah satu warga Sampang yang menjadi korban dari AR, yakni Tiyo seorang purnawirawan Polri yang beralamat di Jalan Suhadak, Sampang, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/B/223/X/2017/Jatim, Res Sampang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resort Sampang yang telah berhasil menangkap pelaku. Hal ini akan membuat ketenangan lingkungan, karena sepengetahuan kami, pelaku tidak pilih tempat dalam melakukan aksinya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto belum bisa memberikan keterangan jelas dan mengaku masih berada dalam perjalanan. “Saya masih dalam perjalanan mas,” ujar Hery melalui telfon selulernya.

Baca Juga :  Disperta KP Sampang Posyandu Ternak Door To Door

Disisi lain salah satu anggota Satreskrim Polres Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Iya benar pelaku AR sudah ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Untuk keterangan lebih jelasnya masih nunggu Pak Kasat mas,” ujarnya. (red)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB