Residivis Kawakan Asal Sampang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Pada tahun 2018 menjadi catatan tersendiri bagi aparat keamanan, khususnya Kepolsian Resort (Polres) Sampang, mulai dari banyaknya kasus asusila dan kasus pencurian dengan pemberatan aliyas pembegalan.

Pasalnya, salah satu residivis Polres Sampang yakni pelaku berinisial AR (30 th) asal warga Pasean, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, Selasa (09/10/2018).

Baca juga Polres Bangkalan Siapkan Tim Khusus Untuk Begal

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AR diduga telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). AR juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan dalam kasus perampasan mobil dan menjadi target tim khusus Polres Sampang.

Baca Juga :  Kunjungi TMP Cikutra Bandung, Presiden RI Joko Widodo Do'akan Pahlawan Kusuma Bangsa

Dalam catatan Polres Sampang, ada salah satu warga Sampang yang menjadi korban dari AR, yakni Tiyo seorang purnawirawan Polri yang beralamat di Jalan Suhadak, Sampang, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/B/223/X/2017/Jatim, Res Sampang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resort Sampang yang telah berhasil menangkap pelaku. Hal ini akan membuat ketenangan lingkungan, karena sepengetahuan kami, pelaku tidak pilih tempat dalam melakukan aksinya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto belum bisa memberikan keterangan jelas dan mengaku masih berada dalam perjalanan. “Saya masih dalam perjalanan mas,” ujar Hery melalui telfon selulernya.

Baca Juga :  Ngamri Berkah Ramadhan, PWS Sisir Jalanan Berbagi Takjil

Disisi lain salah satu anggota Satreskrim Polres Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Iya benar pelaku AR sudah ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Untuk keterangan lebih jelasnya masih nunggu Pak Kasat mas,” ujarnya. (red)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB