Residivis Kawakan Asal Sampang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sampang, (regamedianews.com) – Pada tahun 2018 menjadi catatan tersendiri bagi aparat keamanan, khususnya Kepolsian Resort (Polres) Sampang, mulai dari banyaknya kasus asusila dan kasus pencurian dengan pemberatan aliyas pembegalan.

Pasalnya, salah satu residivis Polres Sampang yakni pelaku berinisial AR (30 th) asal warga Pasean, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat, Selasa (09/10/2018).

Baca juga Polres Bangkalan Siapkan Tim Khusus Untuk Begal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AR diduga telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). AR juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan dalam kasus perampasan mobil dan menjadi target tim khusus Polres Sampang.

Baca Juga :  Dua Pria Asal Surabaya Gagal Pesta Sabu

Dalam catatan Polres Sampang, ada salah satu warga Sampang yang menjadi korban dari AR, yakni Tiyo seorang purnawirawan Polri yang beralamat di Jalan Suhadak, Sampang, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/B/223/X/2017/Jatim, Res Sampang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resort Sampang yang telah berhasil menangkap pelaku. Hal ini akan membuat ketenangan lingkungan, karena sepengetahuan kami, pelaku tidak pilih tempat dalam melakukan aksinya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto belum bisa memberikan keterangan jelas dan mengaku masih berada dalam perjalanan. “Saya masih dalam perjalanan mas,” ujar Hery melalui telfon selulernya.

Baca Juga :  Bejat, Seorang Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 25 Kali

Disisi lain salah satu anggota Satreskrim Polres Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Baca juga Lagi, Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

“Iya benar pelaku AR sudah ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Untuk keterangan lebih jelasnya masih nunggu Pak Kasat mas,” ujarnya. (red)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB