Tahun 2019, Upah Buruh di Cimahi Bakal Naik 8,03 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi demo buruh di depan kantor Walikota Cimahi.

ilustrasi demo buruh di depan kantor Walikota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Upah buruh di Kota Cimahi tahun 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 200 ribu. Sebab upah Minimum Kota (UMK) 2019 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional masih menjadi acuan cara penghitungan upah. Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.

Baca Juga :  Awal September 2017, Panen Tembakau di Pamekasan Capai 45 Persen

Baca juga Mengenal Sejarah, Pusdik Armed Jadi Target Pemkot Cimahi di Lounching Wisata Militer

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2018 sebesar Rp 2,6 juta. “Jika sudah diputuskan naik, maka upah bagi buruh di Kota Cimahi akan naik menjadi Rp 2,8 juta per bulan,” ujarnya saat di temui di perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (19/10/2018).

Dalam penetapan UMK tersebut, lanjut Asep, harus melalui tahapan pleno untuk menentukan besaran rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar.
“Memang sudah ada rumusan, tapi tetap ada pleno dengan dewan pengupahan,” katanya.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Tetapkan 14 Tersangka Kasus Q-Net

Ia juga mengatakan, besaran nilai UMK itu nantinya akan dilaporkan ke wali kota dan menjadi dasar rekomendasi yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

Baca juga Grand Final MOKA 2018 Tingkat Cimahi

“Untuk penetapan sebagai nilai UMK 2019, menjadi kewenangan Gubernur Jabar dengan proyeksi kenaikan besaran UMK 2019 dan perusahaan harus menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB