Cimahi, (regamedianews.com) – Upah buruh di Kota Cimahi tahun 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 200 ribu. Sebab upah Minimum Kota (UMK) 2019 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional masih menjadi acuan cara penghitungan upah. Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.
Baca juga Mengenal Sejarah, Pusdik Armed Jadi Target Pemkot Cimahi di Lounching Wisata Militer
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2018 sebesar Rp 2,6 juta. “Jika sudah diputuskan naik, maka upah bagi buruh di Kota Cimahi akan naik menjadi Rp 2,8 juta per bulan,” ujarnya saat di temui di perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (19/10/2018).
Dalam penetapan UMK tersebut, lanjut Asep, harus melalui tahapan pleno untuk menentukan besaran rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar.
“Memang sudah ada rumusan, tapi tetap ada pleno dengan dewan pengupahan,” katanya.
Ia juga mengatakan, besaran nilai UMK itu nantinya akan dilaporkan ke wali kota dan menjadi dasar rekomendasi yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga Grand Final MOKA 2018 Tingkat Cimahi
“Untuk penetapan sebagai nilai UMK 2019, menjadi kewenangan Gubernur Jabar dengan proyeksi kenaikan besaran UMK 2019 dan perusahaan harus menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (agil)