Sampang, (regamedianews.com) – Hari pencoblosan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang tanggal 27 Oktober 2018 diliburkan. Hal ini disampaikan Komisioner KPUD Sampang Divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq, Rabu (24/10/2018).
“Itu surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang kepada kepala perangkat daerah dan kepala instansi vertikal,” ujarnya, Rabu (24/10).
Rozaq menegaskan, penetapan hari libur ini diharapkan dapat mendorong minat pemilih, untuk menggunakan hak pilihnya pada Sabtu 27 Oktober nanti.
“Untuk mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi, KPU meminta kepada pemerintah daerah, untuk menerbitkan surat edaran penetapan hari libur 27 Oktober 2018,” tambahnya.
Disamping itu lanjut Rozaq, KPU juga melakukan sosialisasi dan kerjasama pemberitahuan, kepada semua organisasi masyarakat untuk meliburkan lembaga pendidikan, seperti Pesantren dan Madrasah serta organisasi asosiasi pedagang pasar.
“Kami juga menyurati Kemenag untuk meliburkan lembaga pendidikan dibawah naungannya, untuk diliburkan sesuai surat edaran dari bupati,” tutur Rozaq.
Dengan ditetapkannya hari Sabtu 27 Oktober 2018 sebagai hari libur bersama, pihaknya mengajak masyarakat agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Oktober 2018 nanti,” pungkasnya. (rid/har)