Sampang, (regamedianews.com) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang yang jatuh pada Sabtu (27/10/2018) besok, pendistribusian form C6 belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat pemilih. Tentu kondisi itu banyak mempertanyakan, karena sebagian masyarakat bertanya-tanya.
Yazid (29 th), warga Kelurahan Gunung Sekar, mengaku hingga hari ini belum juga menerima form C6 dari penyelenggara pemilu untuk PSU yang akan digelar Sabtu, 27 Oktober besok.
Baca juga KPUD Sampang Tetapkan Hasil DPT Perbaikan Pada PSU Pilkada Sampang Sebanyak 767.032
“Form C6 masih belum diterima, tapi katanya suruh pakai KTP kalau mau nyoblos pada pukl 12.00 wib. Tidak tahu kenapa belum dapat, padahal Pilkada sebelumnya saya dapat form C6,” ujarnya, Jum’at (26/10).
Menanggapi banyaknya form C6 yang belum terdistribusi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, Syamsul Mu’arif mengakui, form C6 ada yang belum terdistribusikan sebagaimana laporan yang masuk kepadanya.
Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat, terutama pemilih yang merasa belum menerima form C6 untuk segera melaporkan kepada penyelenggara.
“Karena nanti, form C6 yang tidak terdistribusi itu akan dikembalikan pada hari ini juga kepada PPS. Sedangkan dari PPS meneruskan kepada PPK,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk memastikan terdistribusinya form C6 kepada pemilih, pihaknya memantau langsung ke sejumlah daerah seperti di daerah Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, sekitar pukul 10.15 wib.
Baca juga Pastikan Validasi Berjalan Maksimal, KPUD Sampang Turun Gunung Lakukan Monitoring
“Kami ingin memastikan pendistribusian C6 sampai kepada pemilih di Desa Tanggumong. Sebagian ada yang belum, dari 9 TPS, 8 TPS sudah tuntas hanya tinggal satu TPS. Sekarang masih proses penyampaian form C6 kepada pemilih. Kami pantau langsung ke Desa Tanggumong untuk pastikan penyelenggara kita itu benar-benar telah menyampaikan C6,” tegasnya.
Syamsul Muarif juga menyampaikan, masyarakat atau pemilih untuk menggunakan hak konstitusinya tidak harus memakai form C6.
“Menggunakan hak pilih bisa pakai KTP. Jadi pemilih yang tidak menerima form C6 masih bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya. (rid/har)