Sampang, (regamedianews.com) – Semua tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, telah di serahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif mengatakan, usai hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara tingkat Kabupaten pihaknya telah melaporkan hasil tahapan PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga KPU Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Sampang
“Selasa, (06/11/2018) kemarin, telah menyerahkan semua laporan mulai dari sosialisasi, pengangkatan tenaga edhok, validasi DPT hasil perbaikan, pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara, baik tingkat Kecamatan dan Kabupaten, semuanya telah diterima oleh MK,” kata Syamsul, Rabu (07/11).
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jadwal persidangan di MK. “Meskipun laporan itu telah kami serahkan, tapi kami belum mengetahui jadwal sidang itu kapan dimulai, karena MK yang menentukan dan mengundang KPU,” lanjut Syamsul melalui jejaring telepon pribadinya.
Baca juga Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil PSU, KPUD Sampang: Paslon JIHAD Menang
Syamsul berharap, MK secepatnya memberikan putusan penetapan hasil PSU Pilkada Sampang. “Kami berharap MK segera memberikan putusan penetapan hasil PSU ini,” harapnya. (adi/har)