Suwawa, (regamedianews.com) – Pemilu serentak tidak lama lagi, tinggal 2 bulan lebih masyarakat di seluruh Indonesia, akan menentukan nasib bangsa ini selama 5 tahun ke depan dengan harapan Pemilu bisa berjalan lancar, aman dan damai tanpa Black Campagne (kampanye hitam).
Namun hal ini tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Betapa tidak, minggu kemarin baliho Caleg Golkar untuk DPRD Bone Bolango Dapil Suwawa Cs, Mutawasir atau biasa di kenal Haji Tawa di rusak oleh orang tak di kenal dengan secara sengaja.
Baca juga Merasa Dirugikan Aparatur Desa, Bacaleg Dapil 6 Bangkalan Lapor Ke Bawaslu
Haji Tawa saat di temui oleh awak media ini mengatakan, tidak habis fikir dengan cara-cara kurang terpuji tersebut, padahal menurutnya selama ini dirinya tidak pernah merasa memiliko musuh dengan siapapun, niatnya mencalonkan diri hanya ingin memngabdikan diri kepada masyarakat disana.
“Saya tidak tahu apa sebabnya baliho saya di rusak, saya merasa saya tidak punya musuh dan saya juga tidak pernah mencampuri urusan atau menjelekkan Caleg dari Partai lain,” tuturnya lirih, Senin malam (21/01/2019).
Haji Tawa juga menyayangkan minimnya kesadaran pelaku terhadap cara berdemokrasi yang baik, sehingga cara-cara yebg merugikan tersebut dilakukan.
Baca juga Gorontalo Jadi Kiblat Pemenangan Caleg Golkar Nasional
“Apakah perusakan ini terjadi karena kurangnya kesadaran pelaku akan pemilu yang aman dan damai ??. Oleh karena itu, langkah selanjutnya saya akan mengkordinasikan dulu hal ini ke Gubernur Rusli Habibie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, lalu kemudian akan saya putuskan apakah akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib atau tidak,” imbuhnya.
Untuk diketahui bersama, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan barang siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman Pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, pelaku juga bisa di jerat dengan Pasal 406 jo 65 KUHP dan UU Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (onal)