Sampang, (regamedianews.com) – Banyaknya permasalahan yang terjadi di dunia Pendidikan, khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, membuat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terganggu.
Seperti yang terjadi di SDN Asem Jaran 2, Kecamatan Banyuates. Sekoleh tersebut disegel ahli warisnya, sejak Minggu (20/1/2019), sehingga keesokan harinya tak bisa ditempati untuk melaksanakan kegiatan KBM.
Baca juga Berdalih Tak Tau, Dewan Pendidikan Segera Meminta Disdik Segera Perbaiki Sekolah Ambruk
Berdasarkan data yang dihimpun regamedianews.com, pada tahun 2018 lalu dunia Pendidikan di Sampang dihebohkan dengan beberapa sarana dan prasarana sekolah yang ambruk, seperti ruang kelas, perpustakaan dan penyegelan sekolah oleh ahli warisnya.
Berdasarkan beberapa data ambruknya sekolah tersebut, ada yang telah di selesaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Yakni, Perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Robatal 1.
Saat dikonfirmasi Mahdar penggugat tanah SDN itu mengatakan, pihaknya pernah koordinasi minta ganti rugi ke Pemkab, agar proses KBM tenang dan tidak terganggu.
“Kami telah mendatangi Pemkab untuk meminta ganti rugi, agar proses KBM bisa berjalan lancar tak terganggu,” katanya.
Lebih lanjut Mahdar mengungkapkan, pihaknya setiap tahun telah membayar pajak untuk tanahnya. Namun, sepeserpun belum menerima ganti rugi.
“Sudah 43 tahun ada perhatian kepada sekolah ini, saya sepeserpun tidak dapat ganti rugi ataupun sewa tapi tiap tahun selalu bayar pajak. Setelah disegel langsung ada reaksi dari pihak Pemkab, hingga Bupati sendiri yang membuka segel. Semenjak pertama dibangun ia sempat melarang untuk tidak dibagun atau di rehab,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sekaligus selaku tergugat kedua, M. Jupri Riyadi mengatakan, SDN Asem Jaran 2 tersebut masih dalam tahap sengketa. Maka pihaknya masih menunggu salinan putusan pengadilan.
Baca juga SDN Bangsah Disegel, Siswa Morat Marit
“Kok disegel, padahal kami belum menerima salinan putusannya dari pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut Jupri mengungkapkan, jika dalam putusan itu sudah inkrah, pihaknya mempunyai waktu selama tujuh hari untuk melakukan kasasi. Kasasinya itu satu tahun belum tentu selasai.
“Meskipun putusan itu sudah inkrah. Tapi, kami mempunyai waktu kasasi atau tidak selama 7 hari,” ujar Jupri.
Tidak hanya itu, M. Jupri mengutarakan, karena sekolah ini masih dalam gugatan, semuanya tidak berhak melakukan penyegelan.
“Siapapun tidak berhak mengakui sekolah itu milik siapa, karena masih status gugatan,” cetusnya. (adi/har)