Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Sampang, Sasarannya Ponpes Dan Takmir Masjid

- Jurnalis

Jumat, 25 Januari 2019 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Sampang saat mengecek keberadaan Tabloid Indonesia Barokah, Jumat (25/01/2019).

Bawaslu Sampang saat mengecek keberadaan Tabloid Indonesia Barokah, Jumat (25/01/2019).

Sampang, (regamedianews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menemukan Tabloid Indonesia Barokah masuk ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Sampang.

Tabloid yang belakangan menghebohkan jagad pemberitaan tanah air itu, dinilai mendiskreditkan salah satu Pasangan Calon Presiden. Bahkan tabloid tersebut dinilai sebagai media ilegal dan bertentangan dengan pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan badan hukum Perusahaan Pers dan tidak menyertakan alamat percetakannya.

Baca juga Bawaslu Bangkalan Cegah 982 Tabloid Indonesia Barokah Siap Edar Di Bangkalan

Yunus Ali Ghafi Komisioner Bawaslu Sampang bidang Pendindakan membenarkan, jika Tabloid Indonesia Barokah telah masuk kewilayah Sampang melalui Jasa Pos.

Baca Juga :  Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

“Iya Tabloid Indonesia Barokah telah masuk ke Kabupaten Sampang, melalui Kantor Pos di beberapa Kecamatan Sampang,” ujarnya kepada regamedianews.com, Jumat (25/01/2019).

Meski demikian Yunus mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, karena itu merupakan kewenangan Bawaslu RI.

“Meski sudah sampai di Sampang, kami tidak bisa berbuat banyak sebelum ada instruksi Bawaslu RI,” katanya.

Terkait jumlah examplar, Yunus menjelaskan belum mengetahui. Namun, tabloid itu telah masuk di beberapa Kecamatan yakni, Sokobanah, Ketapang, Banyuates dan Jrengik, sebagian masih ada di beberapa Kantor Pos Kecamatan.

Baca Juga :  Kodim 0828 Sampang Gelar Rapat Evaluasi Program Terpadu Satgas TMMD Ke-117

Baca juga DMI Beri Bantuan 59 Tandon Pada Takmir Masjid di Bangkalan

“Kalau soal jumlah kami tidak tau.  Tapi di beberapa Kecamatan sudah ada seperti di Sokobanah, Ketapang, Banyuates dan Jrengik,” tuturnya.

Yunus menambahkan, Tabloid Indonesia Barokah itu ditujukan ke beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) dan Ta’mir Masjid di Sampang.

“Kebanyakan yang menjadi sasaran Tabloid ini Ponpes dan Ta’mir Masjid,” pungkasnya. (adi/hsn/har)

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB