Sampang, (regamedianews.com) – Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sampang bersama Sekdakab Sampang, Kamis (14/2/2019) kemarin, Inspektorat daerah menindak lanjuti sidak tersebut.
Jum’at pagi, (15/2/2019) sekitar jam 08.00 sampai 11.00 wib, Inspektorat daerah melakukan pemanggilan terhadap pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) yang kedapatan sedang tidak ada di kantor ketika sidak.
Inspektur Pembantu Wilayah 1 Abdul Syakur membenarkan, ada pemanggilan terhadap pegawai Disdik pagi tadi.
“Agenda pagi tadi adalah pemeriksaan yang mana dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah”, ungkapnya.
Saat ditanya hasil pemeriksaannya Abdul Syakur tidak membeberkan hasilnya, karena hal tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada publik.
“Hal tersebut berdasarkan pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang jelas nanti akan kami laporkan hasilnya kepada Bupati untuk ditindaklanjuti”, pungkasnya. (hsn/har)