Jadi Penadah Curanmor, Remaja Asal Bangkalan Ini Berujung Di Sel

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2019 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Bangkalan.

Tersangka AF dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penekanan angka kriminalitas terus digalakkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, terbukti pada Jum’at (22/03/2019) kemarin, berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai penadah pencurian kendaraan bermotor (ranmor).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, remaja tersebut berinisial AF (18 th) asal warga Dusun Tajui, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

AF diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan menjadi penadah ranmor, perbuatannya diketahui pihak kepolisian sekitar pukul 19.30 wib, di Kampung Rongdelem, Kelurahan Kraton Bangkalan, Kamis (21/03/2019) kemarin.

Baca Juga :  Empat Pasien Positif Covid-19 di Sampang Sembuh

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, sebelumnya tersangka menjadi perantara menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Jupiter, Nopol L 3548 AY dari temannya inisial Z yang saat ini menjadi DPO.

“Kendaraan yang digadaikan itu di duga hasil kejahatan. Kemudian oleh tersangka kendaraannya digadaikan sebesar Rp 300 ribu kepada orang inisial M, saat ini juga menjadi DPO”, terangnya, Sabtu (23/03).

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Bangkalan ke 487, Bupati Bangkalan akan Tingkatkan Ekonomi Mandiri

Wiji juga mengatakan, tersangka mengaku dari perbuatannya itu mendapat keuntungan sebesar Rp 110 ribu. Tersangka yang diduga sebagai pelaku perantara menjual 1 unit sepeda motor dari temannya inisial Z, diduga hasil dari kejahatan.

“Pada  saat di lakukan penggrebekan di rumah M, hanya ditemukan sepeda motor merk Jupiter Nopol L 3548 AY. Tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 363 KUHP”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB