Jadi Penadah Curanmor, Remaja Asal Bangkalan Ini Berujung Di Sel

Tersangka AF dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Penekanan angka kriminalitas terus digalakkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, terbukti pada Jum’at (22/03/2019) kemarin, berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai penadah pencurian kendaraan bermotor (ranmor).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, remaja tersebut berinisial AF (18 th) asal warga Dusun Tajui, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

AF diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan menjadi penadah ranmor, perbuatannya diketahui pihak kepolisian sekitar pukul 19.30 wib, di Kampung Rongdelem, Kelurahan Kraton Bangkalan, Kamis (21/03/2019) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, sebelumnya tersangka menjadi perantara menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Jupiter, Nopol L 3548 AY dari temannya inisial Z yang saat ini menjadi DPO.

“Kendaraan yang digadaikan itu di duga hasil kejahatan. Kemudian oleh tersangka kendaraannya digadaikan sebesar Rp 300 ribu kepada orang inisial M, saat ini juga menjadi DPO”, terangnya, Sabtu (23/03).

Wiji juga mengatakan, tersangka mengaku dari perbuatannya itu mendapat keuntungan sebesar Rp 110 ribu. Tersangka yang diduga sebagai pelaku perantara menjual 1 unit sepeda motor dari temannya inisial Z, diduga hasil dari kejahatan.

“Pada  saat di lakukan penggrebekan di rumah M, hanya ditemukan sepeda motor merk Jupiter Nopol L 3548 AY. Tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 363 KUHP”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *