Operasi Pekat Semeru 2019, Tim Cobra Polres Lumajang Amankan Ratusan Miras Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2019 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR aliyas Kacong lengkap dengan barang bukti ratusan miras ilegal, diamankan di Mapolres Lumajang.

Tersangka AR aliyas Kacong lengkap dengan barang bukti ratusan miras ilegal, diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Dalam rangka operasi Pekat Semeru 2019, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan ratusan Miras (Minuman Keras) berbagai merk dari tangan salah satu warga asal Dusun Danurejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Diketahui, tersangka berinisial AR Alias Kacong (36 th), akibat perbuatannya AR harus berurusan dengan pihak berwajib, karena kepemilikan 136 botol miras dari berbagai merk. Tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 15 Mei 2019, sekira pukul 00.15 wib, lantaran mengedarkan miras tanpa memiliki ijin Khusus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan oleh Tim Cobra dibawa ke Mapolres Lumajang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkam, miras sangat berbahaya bagi generasi muda. Karena miras, kriminalitas meningkat. Mereka menjadi tidak rasional berpikirnya. Untuk itu, dalam operasi Pekat Semeru 2019 pihaknya fokus pada pemberantasan miras.

Baca Juga :  Tahun 2019, Ada 12 Desa di Sampang Terima Program PTSL

“Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol, sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013)”, kata Arsal yang merupakan inisiator terbentuknya Tim Cobra.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan, pihaknya siap mengapresiasi kebijakan Kapolres, terkait pemberantasan miras diwilayah hukumnya.

“Saya siap mendukung kebijakan Bapak Kapolres, miras akan kami berantas di Lumajang”, ujar Hasran Cobra yang juga selalu Katim Cobra, Rabu (15/05).

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Penganiayaan Dokter Sampang Ditangkap

Hasran juga menyebutkan, berbagai jenis miras yang di sita yaitu Anggur Kolesom isi 620 ml sebanyak 43 Botol, Anggur Merah isi 620 ml sebanyak 45 Botol, Bir Merk Singaraja isi 620 ml, sebanyak 7 Botol, Bir Merk Guines ukuran besar isi 620 ml, sebanyak 1 Botol dan Bir Merk Giines ukuran kecil, isi 275 ml, sebanyak 8 Botol.

“Selain itu juga ada miras merk Anggur Merah , isi 350 ml, sebanyak 2 Botol, Anggur Kolesom, isi 275 ml, sebanyak 3 Botol, Ice Land , isi 500 ml, sebanyak 15 Botol, Tomi Stanly , isi 950 ml, sebanyak 8 Botol dan Mansion House, isi 350 ml, sebanyak 4 Botol”, sebutnya. (har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:08 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB