Jakarta, (regamedianews.com) – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 257 orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi Selasa (21/05/2019) malam.
Para tersangka terdiri dari tiga lokasi kejadian, yakni disekitar Bawaslu, Patamburan dan Gambir.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dari para tersangka yang diamankan tersebut terbanyak diamankan dari lokasi Patamburan.
“Dari 3 lokasi telah kita lakukan penangkapan terhadap kelompok massa yang rusuh, ada 257 tersangka, di Bawaslu 72, Patamburan 156 dan Gambir 29”, ujarnya saat pers release, Rabu (22/5).
Menurut Argo, status tersangka yang disandangkan kepada mereka adalah karena para tersangka tersebut melawan Polisi yang melakukan tugas.
“Di Bawaslu, kenapa kita lakukan penangkapan, karena yang bersangkutan melawan petugas dan melakukan pengerusakan karena memaksa masuk Bawaslu”, imbuhnya.
Tak hanya itu, menurut Argo, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil disita diantaranya clurit dan busur.
Baca juga Antisipasi Dampak Kerusuhan di Jakarta, Polres Lumajang Gandeng Kodim Patroli Objek-Objek Vital
“Di Petamburan barang bukti yang kita amankan adalah yang pertama ada celurit, kemudian ada busur panah”, jelasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dan 212, 214, 217, dan 218, sedang tersangka di Petamburan juga dikenai Pasal 187 tentang pembakaran. (rud/edi)